duniafintech.com – Fintech Danakini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan finansial berbasis teknologi Informasi (Fintech) yang mempertemukan Pemilik Dana dan Peminjam Dana.
Didirikan pada 15 September 2017. platform ini memberikan layanan yang difokuskan untuk keperluan pembiayaan konsumer seperti berbelanja perlengkapan rumah dan gaya hidup, pembiayaan industri mikro, dan pinjaman dana tunai karyawan.
Fintech Danakini juga telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-26/NB.213/2018.
Fintech Danakini adalah merek usaha dari Dana Kini Indonesia Pt (DKI) yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group. Sebagai gambaran, Kawan Lama Group merupakan grup bisnis nasional terkemuka dalam bidang ritel, industri, properti, makanan minuman, dan lainnya. Hingga saat ini Kawan Lama Group memiliki lebih dari 300 cabang di 36 kota besar pada 25 propinsi di Indonesia, dengan keanggotaan mencapai lebih dari 4 juta pelanggan.
Baca juga : Draf Pedoman ICO di Afrika Akhirnya Dirilis
Terdapat beberapa jenis layanan pembiayaan yang ditawarkan Fintech Danakini antara lain, kiniCintaku, yang merupakan layanan pembiayaan pembelian barang konsumer dengan cara cicilan. kiniFlexi , yang merupakan layanan pinjaman dana tunai dengan bunga rendah, jangka waktu cicilan yang sangat fleksibel, tanpa biaya administrasi yang diperuntukan khusus KARYAWAN KAWAN LAMA GROUP, serta kiniUsaha yang memberikan Anda kemudahan dengan proses cepat dan bunga ringan.
Dari segi pendanaan, platform ini menawarkan kiniDanaku, produk pendanaan pembelian barang pertama di Indonesia dengan Imbal Hasil yang sangat menarik mulai dari 10% – 20% , dengan pendanaan mulai dari Rp 500.000.
kiniDanaku didukung oleh sistem teknologi finansial yang tangguh dengan melakukan analisa kredit yang sangat selektif dalam memilih para Peminjam Dana yang layak bergabung untuk mendapatkan pendanaan. Pemilik Dana memiliki kendali penuh dalam menentukan jenis pinjaman dan profil peminjam yang ditampilkan dalam daftar peminjam oleh Danakini.
Fasilitas pendanaan yang ditawarkan oleh platform ini adalah sistem mitigasi risiko berupa penilaian kredit (credit scoring), dan verifikasi yang lengkap , namun risiko kemungkinan terjadinya gagal bayar oleh Peminjam Dana akan tetap ada.
Namun untuk level ketepatan penilaian kredit, platform ini tidak dapat mencerminkan kondisi dan karakter kredit Peminjam Dana secara utuh. Selain itu, Peminjam Dana bisa mengalami gagal bayar karena kondisi di luar dugaan seperti sakit keras atau meninggal dunia.
Dengan keterbatasan itu, Anda tidak perlu khawatir, sebab apabila Peminjam Dana mengalami wanprestasi atau gagal bayar atas pinjamannya, Danakini akan segera menginformasikan kepada Pemilik Dana dan melakukan usaha-usaha penagihan kepada Peminjam Dana sebagai komitmen kami untuk mendapatkan penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak, terlebih untuk Pemilik Dana.