Site icon Dunia Fintech

Fintech P2P Lending Untung Besar, Tapi Ada yang Nggak Beres?

Fintech P2P Lending! Untung Besar, Tapi Ada yang Nggak Beres?

Fintech P2P Lending! Untung Besar, Tapi Ada yang Nggak Beres?

JAKARTA, 7 November 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan di balik belum terpenuhinya ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar oleh 14 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa hal ini terutama disebabkan oleh belum adanya suntikan modal yang memadai.

“Selain itu, proses peningkatan modal yang dilakukan masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Agusman dalam keterangannya pada RDK OJK, kemarin.

Lebih jauh, Agusman menyebut bahwa lima dari 14 perusahaan fintech tersebut saat ini tengah dalam tahap analisis untuk proses penambahan modal disetor. Berdasarkan data, jumlah penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar ini menunjukkan penurunan. Hingga Agustus 2024, tercatat ada 16 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ini.

Agusman menambahkan bahwa OJK terus berupaya melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan progres rencana aksi dalam memenuhi ekuitas minimum bagi 14 perusahaan tersebut.

“Termasuk suntikan modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau dari investor strategis baru, baik dari dalam maupun luar negeri, serta opsi pengembalian izin usaha,” jelas Agusman.

Modal Minimum Fintech P2P Lending

Sebagai informasi, ketentuan modal minimum untuk fintech lending sebesar Rp 7,5 miliar mulai berlaku sejak 4 Juli 2024, sesuai dengan Pasal 50 ayat 2 huruf b dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini mengharuskan fintech lending untuk memiliki ekuitas minimal Rp 7,5 miliar dalam waktu dua tahun sejak POJK tersebut diundangkan.

Peningkatan TWP90

OJK juga mencatat adanya peningkatan jumlah penyelenggara fintech P2P lending dengan tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5%. Agusman melaporkan, per September 2024, sebanyak 22 penyelenggara memiliki TWP90 di atas 5%, bertambah 3 perusahaan dari bulan sebelumnya.

Agusman mengungkapkan bahwa ada 19 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5% hingga Agustus 2024.

OJK telah mengeluarkan surat peringatan kepada penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5% dan meminta mereka untuk menyusun rencana aksi guna memperbaiki kualitas pendanaan. “Kami terus memantau kualitas pendanaan fintech lending dan siap memberikan sanksi administratif jika ada pelanggaran,” kata Agusman.

Secara keseluruhan, TWP90 fintech P2P lending pada September 2024 tercatat sebesar 2,38%, menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan September 2023 yang mencapai 2,82%. Angka ini juga stabil jika dibandingkan dengan Agustus 2024.

Laba Industri Fintech P2P Lending

Di sisi lain, OJK melaporkan bahwa laba industri fintech P2P lending menunjukkan peningkatan. Agusman menyebut laba mencapai Rp 806,05 miliar per September 2024, tumbuh 66,15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara bulanan, laba fintech lending naik signifikan, yaitu sebesar 22,72% dibandingkan Agustus 2024 yang tercatat Rp 656,80 miliar.

Agusman menjelaskan bahwa peningkatan laba ini sebagian besar didorong oleh kenaikan pendapatan operasional. Dari segi kinerja, OJK juga mencatat total pembiayaan yang disalurkan industri fintech P2P lending mencapai Rp 74,48 triliun per September 2024, mengalami pertumbuhan 33,73% secara tahunan (YoY).

Exit mobile version