Site icon Dunia Fintech

8 Fintech Syariah yang Sudah Kantongi Izin OJK

fintech syariah berizin OJK

Financial Technology (Fintech) Syariah merupakan salah satu pembiayaan yang mudah untuk didapatkan dari manapun. Saat ini sudah ada 8 Fintech Syariah berizin OJK dengan keamanan yang terjamin.

Pendanaan tersebut diutamakan untuk UMKM yang dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis atau usaha. Fintech Syariah saat ini juga semakin berkembang dan dicari oleh masyarakat, terutama muslim.

Sebelum menggunakan layanan fintech, Anda harus teliti tentang kualitas dan kepercayaan startup pendanaan tersebut, salah satunya yang sudah mengantongi izin OJK. Berikut ini 8 Fintech Syariah yang sudah dipercaya dalam perkembangan UMKM di Indonesia.

1. Ammana

Ammana merupakan fintech Syariah berizin OJK yang sudah berdiri pada 2018. Pendanaan yang Ammana berikan berfokus kepada UMKM mulai dari 500 ribu. Pemberian akad yang dilakukan juga mudah yang disesuaikan dengan kemampuan UMKM. 

Pendanaan tersebut sudah membantu lebih dari 2 ribu IMKM di 11 provinsi yang tersebar di Indonesia dengan 20 ribu investor.

Selain pendanaan, Ammana juga memiliki program wakaf untuk rumah sakit, panti asuhan, dan kegiatan sosial.

2. Duha Syariah

Duha Syariah merupakan pembiayaan yang memiliki dua jenis yaitu pada konsumtif maupun perjalanan religi yang akan dilakukan. Pembiayaan ini bisa memiliki tenor pilihan 3 sampai 6 bulan.

Pembiayaan ini juga memberikan pelayanan untuk perjalanan wisata halal atau umroh yang sudah melakukan kerja sama dengan marketplace di Indonesia. Sehingga akan lebih mudah untuk menggunakan layanan tersebut.

3. ALAMI

ALAMI merupakan startup pembiayaan UMKM yang bekerja sama dengan beberapa bank di Indonesia dan bermitra bersama Kapital Boost.

Pembiayaan yang diberikan pada ALAMI berkisar antara 200 juta sampai 30 miliar. Saat ini ALAMI sudah memberikan pembiayaan kepada 30 UMKM.

ALAMI akan mendapatkan komisi sebesa4 30% pada setiap kegiatan penyaluran pembiayaan untuk UMKM.

4. Qazwa

Qazwa merupakan pendanaan untuk usaha yang berada di Jabodetabek dengan usia lebih dari 6 bulan untuk mengajukan kebutuhan pembiayaan.  Tenor pembayaran tersebut dalam jangka waktu 1 sampai 6 bulan. Selain itu pengguna Qazwa juga bisa menjadi seseorang pendana yang dimulai dari 100 ribu. 

Dalam pembiayaan Qazwa sangat cocok bagi bisnis UMKM yang baru berkembang dan membutuhkan dana.

5. Ethis

Ethis merupakan fintech yang tersebar sudah di 60 negara dengan pembiayaan yang besar bersama ribuan pendana dan memiliki penghargaan terpercaya. Fintech ini juga mengajak pengguna untuk membiayai UMKM yang dimulai dari 1 juta.

6. Investree

Investree merupakan pendanaan yang menggunakan invoice untuk jaminan dengan nilai maksimal 80% dari invoice atau 2 miliar rupiah untuk sekali pembiayaan.

Jangka waktu yang diberikan pada Investree tergantung dengan analisis dan maksimal 6 bulan. 

Biaya yang dikenakan saat melakukan pendanaan dengan Investree yaitu biaya wakalah, marketplace,notaris. Semua biaya tersebut akan diinformasikan secara transparan.

7. Syarfi

Syarfi merupakan crowdfunding yang membantu pembiayaan usaha dengan mudah dan tenor sampai 12 bulan. Pembiayaan yang dibuat Syarfi berfokus pada pengembangan usaha untuk UMKM

Tetapi saat ini bisa digunakan dalam pembiayaan yang bisa digunakan sebagai pembiayaan barang, jasa, dan sosial.

8. Bsalam

Bsalam merupakan platform pembiayaan ibadah haji yang akan diajukan 1 minggu sampai 1 bulan sebelum keberangkatan haji.

Pendanaan tersebut bersumber dari beberapa orang yang ingin melakukan pemberian dana dengan biaya minimal 3 juta. Kelipatan dari pemberian dana tersebut bisa dilakukan untuk 500 ribu.

Setelah pengajuan dana berhasil untuk mendapatkan pembiayaan setelah dana yang sudah terkumpul sebesar 60 sampai 80 persen akan diberikan oleh peminjam dengan tenor yang sudah ditentukan. Maka booking untuk perjalanan ibadah haji harus dilakukan sebelum keberangkatan, setidaknya 2 sampai 6 bulan.

Layanan dari setiap pinjaman akan dikenakan biaya 2,5% sedangkan untuk pemberi dana akan mendapatkan 16 sampai 18 persen dari kisaran bagi hasil pembiayaan.

Menggunakan Fintech Syariah yang aman perlu dipikirkan untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Periksakan Fintech melalui OJK untuk melihat kebenaran perusahaan agar tidak terjadi hal yang kurang diinginkan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version