Site icon Dunia Fintech

Fintech UnPAY Rilis Whitepaper di Pasar Indonesia

Fintech UnPAY picture

duniafintech.com – Fintech UnPAY dan Tencent Research Institute dilaporkan bermitra untuk menerbitkan whitepaper (dalam bahasa Cina) di pasar pembayaran Indonesia.

Tujuan Fintech UnPAY Masuk Pasar Pembayaran Indonesia

Laporan resmi ini berfokus pada hotspot dan isu-isu utama dari sistem pembayaran di Indonesia dan merupakan yang kedua dari seri “Venturing Out” -nya. Tujuan dirilisnya whitepaper ini untuk membantu perusahaan pembayaran Tiongkok yang berekspansi ke luar negeri, dan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang negara terpadat keempat di dunia. Whitepaper pertama yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu, mengasah infrastruktur pembayaran Singapura.

Bahkan sebagai negara berkembang, Indonesia sudah menjadi ekonomi terbesar di ASEAN dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar USD1,016 triliun pada tahun 2017. Tingkat pertumbuhan PDB diperkirakan akan mencapai 5,3% pada tahun 2020. Uang tunai masih sangat dimanfaatkan saat tingkat penetrasi rekening bank tradisional berada pada tingkat rendah 34%. Dengan pasar yang belum banyak dimanfaatkan, tidak mengherankan bahwa Indonesia tetap sebagai pasar yang sangat menarik di sektor pembayaran dan keuangan digital.

Untuk beroperasi di Indonesia, perusahaan pembayaran harus memiliki sistem akses lisensi yang komprehensif, peraturan yang disyaratkan oleh Bank Sentral, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dua otoritas layanan transaksi keuangan dan pembayaran. Layanan pembayaran dikategorikan menjadi front-end dan back-end.

Badan front-end termasuk lembaga yang memiliki kontak langsung dengan pelanggan seperti pengakuisisi, operator payment gateway dan dompet elektronik. Sebaliknya, entitas back-end tidak memiliki kontak langsung dengan pelanggan dan ini termasuk organisasi kartu, lembaga kliring dan agen penyelesaian akhir. Pelamar hanya dapat memilih untuk beroperasi dalam satu kategori tetapi mereka dapat mengajukan beberapa lisensi dalam satu kategori.

Ada tiga pilar utama infrastruktur pembayaran Indonesia: pembayaran kartu, peer to peer dan uang elektronik. Fasilitas pembayaran kartu terbatas pada kartu kredit, kartu ATM, dan kartu debit. Peraturan p2p mengawasi bidang transfer / payment gateway dan penyedia layanan e-wallet. Perlu dicatat bahwa penyedia layanan pembayaran dilarang menggunakan mata uang virtual untuk pembayaran p2p.

Di bawah manajemen kuota uang elektronik, pengguna yang tidak terdaftar dapat menyimpan maksimum 2 juta rupiah sementara pengguna terdaftar dapat memiliki batas dompet 10 juta rupiah. Batas perdagangan elektronik adalah 20 juta rupiah per bulan. Pada 21 Desember 2018, total 34 lembaga di Indonesia telah memperoleh lisensi bisnis e-money. Pemain yang lebih besar di pasar termasuk GoPay, T Cash, PayPro dan OVO.

-Sintha Rossemalina-

Exit mobile version