Gadai sertifikat rumah di Pegadaian adalah salah satu cara yang paling sering dilakukan oleh mereka yang membutuhkan uang dalam jumlah besar secara cepat. Cara ini lumayan efektif sebab pihak bank ataupun lembaga lainnya menjadikan properti sebagai jaminan yang paling dipertimbangkan. Hal itu karena harga properti cukup mahal dan banyak dibutuhkan.
Namun, sebelum melakukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan menggadaikan sertifikat rumah yang perlu diketahui.
Pengertian Gadai Sertifikat Rumah
Pengertian gadai sertifikat rumah secara umum, yaitu menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga, seperti bank, pegadaian, atau koperasi simpan pinjam. Pinjaman ini lumayan banyak diminati sebab akan lebih mudah disetujui sehingga dana dapat cair lebih cepat.
Adapun sertifikat rumah juga menjadi jaminan yang cukup kuat ketimbang benda lainnya, misalnya emas. Pasalnya, sertifikat rumah memiliki nilai yang jauh lebih stabil ketimbang jenis investasi yang lain. Di sisi lain, dana yang bisa dicairkan dari pinjaman jenis ini sekitar 80-90% dari nilai sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.
Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
PT Pegadaian pada masa sebelumnya diketahui hanya menerima gadai untuk barang bergerak. Namun, saat ini, gadai sertifikat rumah di pegadaian pun sudah tersedia. Akan tetapi, di pegadaian, debitur tidak dapat memperoleh kucuran dana lebih dari 50 juta dan tenornya selama 3 hingga 5 tahun.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Cara mengajukan pinjaman dana dalam jumlah besar di Pegadaian sejatinya cukup mudah. Inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian:
- Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi Surat Nikah apabila sudah menikah.
- Surat Keterangan Domisili apabila ada.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Sertifikat rumah asli yang akan disimpan di Pegadaian.
Di samping 9 syarat di atas, debitur pun harus memastikan sertifikat rumah asli itu adalah kepunyaannya. Lantas, setelah semua syarat di atas diserahkan, petugas Pegadaian bakal menaksir nilai jual rumah. Adapun nilai jual rumah itu penting untuk mengukur besaran pinjaman yang dapat diberikan oleh Pegadaian kepada debitur.
Di sisi lain, ada ketentuan yang ditetapkan Pegadaian mengenai pinjaman dana bagi debitur, yakni:
- Calon debitur bisa meminjam dana mulai dari Rp50 ribu sampai Rp5 miliar.
- Jangka waktu peminjaman dana maksimal 4 bulan.
- Jangka waktu peminjaman bisa diperpanjang dengan membayar bunga 0,75 persen per hari.
- Biaya administrasi Rp2 ribu sampai Rp125 ribu.
Pengajuan Pinjaman Dana Bisa Ditolak
Pengajuan pinjaman dana dari debitur boleh jadi akan ditolak oleh pihak Pegadaian karena beberapa faktor ini:
- Sertifikat rumah terbukti palsu.
- Sertifikat rumah bukan atas nama pengaju pinjaman.
- Data di Kartu Keluarga beda dengan di KTP.
- Status pernikahan cerai, tetapi di KTP masih tertera status menikah.
- Masih menggunakan KTP lama yang ada masa kedaluwarsanya.
- Jumlah pinjaman terlalu besar.
Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Beberapa prosedur untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor Pegadaian dengan dokumen-dokumen dan isi formulir.
- Pihak pegadaian akan menentukan nilai jual rumah.
- Apabila disetujui, dana akan cair dalam waktu 1-5 hari.
- Dana tunai bisa diambil oleh debitur atau juga di transfer ke rekening.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Pegadaian dapat menjadi solusi bagi mereka untuk mendapat pinjaman dana dengan cara menggadaikan sertifikat rumah apabila memang kurang mempercayai lembaga lain atau bank. Beberapa keuntungan yang hanya bisa diperoleh dengan menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian, yaitu:
- Terpercaya karena Pegadaian merupakan BUMN yang sudah berdiri selama puluhan tahun.
- Jangka waktu pembayaran cukup lama.
- Tidak perlu takut tertipu.
- Bunga relatif ringan.
- Pencairan dana dalam waktu cepat.
- Terdapat layanan pengukuran nilai barang secara akurat.
Risiko Gadai Sertifikat Rumah
Meski tampak menggiurkan, diketahui ada beberapa risiko dari sistem pinjaman dengan gadai sertifikat rumah, yaitu:
- Sertifikat debitur akan ditahan sampai akhir masa kredit.
- Jika utang tidak dibayar, rumah debitur bisa disita.
- Suku bunga yang cukup tinggi (di atas 10%).
Tips agar Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Disetujui
Sejumlah tips agar pengajuan pinjaman dana kamu disetujui oleh pihak Pegadaian, antara lain:
1. Jumlah Pinjaman
Meski menjadi jalan bagi seseorang untuk mendapat dana dalam jumlah besar dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, bukan berarti debitur dapat seenaknya mengajukan pinjaman dana yang terlalu besar. Karena itu, debitur harus mampu memperkirakan nilai harga rumahnya saat ini dan jangan mengajukan pinjaman di atas nilai harga rumah tersebut.
2. Sesuaikan Angsuran dengan Gaji
Di samping itu, besaran jumlah pinjaman pun harus disesuaikan dengan kemampuan debitur untuk mengangsur pinjaman. Dalam hal ini, jangan sampai jumlah angsuran justru lebih besar ketimbang jumlah penghasilan setiap bulan. Hal itu karena pihak Pegadaian akan mengukur kemampuan debitur dalam mengembalikan dana berdasarkan jumlah penghasilannya. Jika pihak Pegadaian merasa bahwa debitur tidak mampu membayar angsuran, pengajuan pinjaman pun pasti ditolak.
3. Jujur
Tips terakhir dan paling penting, yakni jujur kepada pihak Pegadaian tentang tujuan penggunaan pinjaman dana itu, misalnya untuk tambahan modal usaha, membayar utang, dan sebagainya. Kejujuran debitur akan menjadi bahan pertimbangan Pegadaian untuk menyetujui pengajuan pinjaman dananya. Dengan kejujuran tadi, pihak Pegadaian pun akan melihat bahwa debitur meminjam dana dengan iktikad baik.
Tips Aman Gadai Sertifikat Rumah
Agar berjalan lancar dan sesuai harapan, perlu beberapa tips aman gadai sertifikat rumah, antara lain:
1. Nama Terdaftar di Sertifikat Rumah
Debitur harus memastikan sertifikat rumah dapat dibuktikan kepemilikannya sebelum menggadaikannya. Pasalnya, ada banyak lembaga keuangan yang tidak melayani gadai dengan sertifikat rumah yang belum balik nama sehingga prosesnya akan lebih rumit. Karena itu, sangat penting untuk memastikan sertifikat tersebut telah tercantum nama yang tepat. Di samping itu, debitur pun dapat melakukan balik nama.
2. Pastikan lembaga keuangan sudah terdaftar di OJK
Untuk menghindari penipuan, penting untuk memastikan lembaga keuangan yang dipilih telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada banyak bank dan perusahaan lain yang menawarkan kredit telah diawasi oleh OJK sehingga aman untuk bertransaksi.
3. Lengkapi syarat pengajuan
Tips selanjutnya, pastikan syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian atau lembaga keuangan lain telah dipenuhi. Kemudian, siapkan berkas yang berisi semua dokumen yang diminta dan kumpulkan ke dalam sebuah map agar lebih rapi.
4. Periksa status 5C
Pada umumnya, bank akan melakukan analisis 5C (Capacity, Character, Condition, Capital, Collateral) dalam mengkaji kecakapan seorang calon debitur. Tujuannya untuk memastikan bahwa debitur layak untuk menerima pinjaman. Tentu saja, pihak bank tidak ingin memberi pinjaman jika debitur memiliki banyak utang. Kalau tidak ada penghasilan yang masuk, debitur juga kemungkinan bakal menimbulkan kredit macet. Karena itu, sebelum melakukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah, pastikan sudah cukup kuat secara finansial.
Itulah beberapa cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang mesti diketahui. Apabila memang punya rencana untuk menggadaikan sertifikat rumah, sebaiknya usahakan untuk melakukannya di lembaga-lembaga resmi yang telah dijamin keamanannya dan di bawah perlindungan hukum.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra