Dunia Fintech

Gaji Karyawan Investree Belum Dibayar Imbas Masalah Gagal Bayar

OJK Cabut Izin Usaha Investree, ini Penyebabnya

JAKARTA, duniafintech.com – Gaji karyawan Investree belum dibayar imbas adanya permasalahan gagal bayar fintech peer to peer/P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Fakta lain, yaitu gaji karyawan Investree belum dibayar, ini terungkap di tengah masalah gagal bayar yang terjadi di perusahaan tersebut.

Baca juga: Terkait Kredit Macet Fintech Investree, Begini Tanggapan OJK

gaji karyawan investree belum dibayar

Gaji Karyawan Investree Belum Dibayar

Mengutip Kontan, Kamis (22/2/2024), seorang sumber menyebut bahwa semua karyawan belum mendapatkan gaji mereka dari sebelum Tahun Baru hingga saat ini. 

“Semua belum dibayar. Gaji para karyawan ditahan terlebih dahulu dengan kemungkinan untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar,” katanya terkait gaji karyawan Investree belum dibayar.

Bahkan, sumber Kontan pun menyatakan bahwa pihak Investree juga belum bisa menjanjikan kepastian waktu pembayaran gaji yang tertunggak tersebut.

“Mereka tak bisa menjanjikan,” tuturnya, mengacu pada gaji karyawan Investree belum dibayar.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Investree terkait dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan fintech peer to peer lending tersebut.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech P2P lending.

Baca juga: Adrian Gunadi Mengundurkan Diri sebagai CEO Investree di Tengah Tuduhan Pelanggaran Etika

“Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (16/2/2024) lalu.

Aman menerangkan OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

Dia mengatakan OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.

Baca juga: OJK Update Masalah Fintech Investree, TaniFund, dan iGrow soal Pinjaman Macet

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version