JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memblokir atau memasukkan pelaku gambling ke dalam daftar hitam SLIK OJK atau di sistem perbankan dan layanan keuangan lainnya. Dampaknya, mereka yang terlibat dalam aktivitas gambling akan kesulitan mengajukan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan membuka rekening tabungan.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani,
“Jika seseorang terlibat dalam gambling, rekeningnya akan diblokir di seluruh perbankan Indonesia. Nama orang tersebut juga akan masuk ke dalam daftar yang tidak bisa mengakses layanan sektor jasa keuangan, seperti membuka tabungan atau mengambil kredit,” ujar Rizal di Jakarta.
OJK berencana untuk membuat sistem layanan khusus yang bisa diakses oleh perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk memeriksa daftar hitam tersebut.
Selain itu, OJK juga memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan untuk mengecek riwayat kredit debitur. Sebelumnya dikenal dengan BI Checking, layanan ini membantu perbankan menilai kolektibilitas kredit calon debitur. Permohonan kredit yang sering ditolak bisa jadi disebabkan oleh catatan buruk di SLIK.
Sistem ini cukup mudah digunakan dan dapat diakses melalui aplikasi yang bisa diunduh di ponsel. Melalui SLIK, pengguna dapat melihat riwayat kredit mereka.
Masuk Daftar Hitam SLIK OJK? Begini Cara Cek Skor Kredit
Di dalam SLIK, terdapat skor kredit yang menentukan apakah pengajuan kredit akan disetujui atau tidak. Semakin buruk skor kredit, semakin besar kemungkinan pengajuan kredit, termasuk KPR, akan ditolak. Faktor-faktor yang mempengaruhi skor kredit antara lain pinjaman online dan aktivitas gambling.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut penjelasan mengenai skor kredit di SLIK:
-
Kolektibilitas 1: Lancar
Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan sesuai persyaratan kredit.
-
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
-
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
-
Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
-
Kolektibilitas 5: Macet
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Cara Mengecek Riwayat Kredit dan Daftar Hitam di SLIK OJK Secara Online
Pengecekan ini memungkinkan Anda untuk melihat riwayat kredit, baik yang sehat maupun yang terkena blokir. Berikut langkah-langkah pengecekan SLIK OJK secara online:
- Ajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: iDebku OJK.
- Isi data registrasi dengan lengkap dan benar, kemudian unggah dokumen persyaratan dan foto diri sesuai instruksi.
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email otomatis dari OJK berisi nomor pendaftaran.
- Gunakan menu “Status Layanan” untuk mengecek status permohonan dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran.
- Jika ada pertanyaan atau pengaduan terkait iDeb, Anda dapat menghubungi OJK melalui kontak 157.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai blokir gambling oleh OJK dan cara cek riwayat kredit melalui SLIK.