Site icon Dunia Fintech

Gedung Rp100 Miliar Milik Bos KSP Indosurya Disita Bareskrim

indosurya

JAKARTA, duniafintech.com – Penyitaan atas aset terkait kasus dugaan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan tersangka Ketua KSP Indosurya Henry Surya terus dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Terbaru, ada penyitaan gedung senilai Rp100 miliar milik Henry yang disita oleh polisi. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, penyidik saat ini sudah menyita aset milik Henry tersebut.

Adapun gedung Rp100 miliar itu disita berdasarkan surat perintah tanggal 11 April 2022 dan dilaksanakan pada Rabu kemarin, 20 April 2022, pukul 14.00 WIB.

“Dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HS senilai Rp 100 miliar,” ucap Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4), dikutip dari Kumparan.com.

Disampaikan Gatot, penyitaan aset milik Henry pun dilakukan di wilayah Tangerang Selatan, yaitu bangunan ruko seharga Rp7 miliar.

“Melakukan penyitaan aset 1 unit ruko di Tangerang Selatan senilai Rp7 miliar, kemudian melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan sita untuk 2 lantai apartemen Sudirman Suite senilai Rp160 miliar,” jelasnya.

Diketahui, dalam pelaksanaan penyitaan ini, penyidik didampingi oleh pihak terkait dan membuat surat tanda penerimaan, berita acara perkara (BAP) penyitaan, serta memasang standar penyitaan pada gedung yang disita.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan, sebelumnya telah mengungkapkan tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria.

Sebagai informasi, pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka adalah pasal 46 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan kemudian ada pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Kemudian UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.

Selain gedung Rp100 miliar tadi, gedung milik KSP Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, juga telah disita oleh kepolisian beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, juga ada sederet aset berupa rekening, kendaraan, tanah, dan bangunan milik koperasi ini yang telah disita sebelumnya. Langkah penyitaan itu dilakukan setelah polisi mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, gedung Center milik KSP Indosurya yang disita itu senilai Rp1,2 triliun.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version