Site icon Dunia Fintech

Geger Token ASIX Anang “Disenggol” Bappebti, Ini Klarifikasi Wamendag hingga Ashanty

token asix anang hermansyah dan ashanti

JAKARTA, duniafintech.com – Geger yang terjadi akibat token kripto ASIX milik Anang Hermansyah karena dilarang oleh Bappebti, membuat Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga hingga istri Anang, Ashanty, angkat bicara.

Sebelumnya diberitakan, token ASIX “disenggol” Bappebti karena aset kripto itu belum berizin di Indonesia. Melalui akun Twitter resmi, Bappebti menyampaikan bahwa ASIX Token menjadi aset digital yang tidak dapat diperdagangkan lantaran belum ada izin untuk token ini di tanah air.

Menanggapi kehebohan yang terjadi, Wamendag Jerry Sambuaga pun memberikan klarifikasinya. Ia menyebut, token ASIX saat ini memang baru dapat diperdagangkan melalui platform jual beli token yang ada di luar negeri. Perdagangannya juga tidak menggunakan mata uang rupiah.

“Sekarang apa yang lagi heboh ini, di media sudah beritakan yang mereka lakukan di platform luar kan di pancake swap ya, platform global blockchain. Itu kan sama sekali tidak ada jual beli dalam bentuk rupiah mata uang rupiah,” katanya, dikutip dari Detikcom, Jumat (11/2/2022).

Disampaikannya, tidak ada yang salah dengan aktivitas perdagangan itu, malah yang dilakukan Anang dan timnya  adalah prosedur yang mesti ditempuh untuk mengantongi izin Bappebti untuk bisa diperdagangkan di platform di dalam negeri.

Baca Juga:

Ia menerangkan, dalam salah satu aturannya, Bappebti mensyaratkan bahwa sebuah token kripto dapat diperdagangkan di platform di dalam negeri hanya jika telah menduduki peringkat 500 terbesar dunia secara kapitalisasi pasar. Artinya, token itu memang harus diperdagangkan dulu di luar negeri sebelum dapat diperdagangkan di tanah air.

“Sesuai dengan peraturan Bappebti (Perba) 7 2020 tentang daftar aset kripto yang diperdagangkan. Di situ kan dibilang salah satunya yang menjadi butir yang peraturan disebut bahwa dalam perdagangan fisik aset kripto yang diperdagangkan masuk 500 besar kapitalisasi pasar itu,” paparnya.

Lebih jauh, ditegaskannya kembali bahwa proses yang dilalui oleh Anang dan tim ASIX telah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Justru ini jadi salah satu syarat dalam satu proses perizinan dan pendaftaran token yang terdaftar di Bappebti itu. Apa yang dilakukan Mas Anang dan timnya ya. Ini sudah di jalur yang benar,” tutupnya.

Tanggapan Ashanty

Istri Anang, Ashanty, juga menanggapi soal ramainya kabar bahwa token ASIX milik suaminya yang dilarang diperdagangkan, sebagaimana dikatakan Bappebti. Menurut Ashanty, Token ASIX bukan dilarang diperdagangkan.

“Bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia,” tulisnya di akun Instagram @ashanty_ash, kemarin.

Ia juga menyebut bahwa perdagangan kripto bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui dex (decentralized exchange) dan yang kedua via cex (centralize exchange).

“Saat ini asix token HANYA BISA diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap,” imbuhnya.

“BUKAN di exchanger indonesia. Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (pancake swap).”

Ditambahkannya, yang dimaksud oleh Bappebti adalah token ASIX belum dapat diakses dan dibeli di dalam negeri.

“Mengenai berita yg lg heboh, Asix saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri. Buat pemain crypto; pasti sudah paham dng proses ini. Tp buat yg belum paham, ASIX saat ini tersedia di pancake swap,” tambahnya.  

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version