Site icon Dunia Fintech

Gimana Enggak Mahal! KPPU Ungkap Kasus Minyak Goreng Mainan Kartel

minyak goreng mahal

JAKARTA, duniafintech.com – Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. 

Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengungkapkan, dalam investigasi yang dilakukan oleh KPPU ditemukan bukti adanya penetapan harga, penguasaan pasar, hingga kartel dalam kasus lonjakan harga minyak goreng.

“Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar,” katanya dalam paparan hasil investigasi, Senin (28/3).

Dengan demikian, sambungnya, melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 tentang penetapan harga, pasal 11 tentang kartel, dan pasal 19 huruf “c” tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

‘Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan. Proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang,” ujarnya.

Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.

Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menemukan bukti bahwa ada tindakan mafia minyak goreng di Medan. Salah satu buktinya adalah kwitansi atas nama Sadikin yang ditunjukkan di layar utama ruang sidang Komisi VI DPR.

Dalam kwitansi tersebut, Sadikin telah membayar pembelian minyak goreng hasil DMO sejumlah 2,52 ton senilai Rp26,96 juta di Medan pada 9 Maret 2022. Lutfi bilang, telah menemukan oknum tersebut dan telah menyerahkannya ke pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Lutfi, calon tersangka tersebut terungkap setelah pembedahan data distribusi migor DMO bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pembedahan data dilakukan pada 15-16 Maret 2022 dalam empat pertemuan.

Calon tersangka tersebut nantinya akan dijerat tiga tuntutan oleh negara, yakni melarikan minyak goreng curah subsidi ke industri menengah atas, mengemas kembali minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan premium, dan melarikan minyak goreng curah premium ke luar negeri.

 

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version