Giro dan tabungan adalah dua produk simpanan perbankan. Namun, tentu saja juga terdapat perbedaan giro dan tabungan.
Kedua produk ini hampir memiliki bentuk yang sama. Dan keduanya berbentuk rekening yang dapat diakses oleh perorangan maupun perusahaan.
Sebagaimana diketahui, bank punya sejumlah fasilitas yang dimaksudkan membantu kelancaran dan juga memberi kemudahan dalam berbagai transaksi keuangan yang dilakukan nasabah.
Tentu saja hal itu akan menjadi sebuah solusi bagi tingginya jumlah transaksi keuangan dan juga sibuknya aktivitas perbankan yang dilakukan para nasabah. Kendati punya sejumlah perbedaan di dalam layanan mereka, pada umumnya bank punya fasilitas tabungan dan juga rekening giro di dalam layanan standar yang mereka miliki.
Barangkali, rekening giro adalah sama dengan rekening tabungan, yakni sama-sama produk simpanan di bank. Di samping itu, kedua produk ini punya bentuk yang hampir sama dan dapat diakses oleh perorangan maupun perusahaan.
Bank dalam hal ini juga menentukan jumlah saldo minimal dan biaya administrasi bulanan pada kedua simpanan itu. Baik pada rekening tabungan maupun giro, bank pun bakal memberikan bunga kepada nasabah.
Bunga tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata saldo yang terdapat dalam rekening itu selama sebulan. Di sisi lain, walaupun punya banyak persamaan, rekening tabungan dan rekening giro punya fungsi yang berbeda, khususnya di dalam penggunaannya dalam berbagai transaksi nontunai yang dilakukan nasabah di luar bank.
Perbedaan Giro dan Tabungan: Apa Itu Giro
Berdasarkan Pasal 1 butir 6 UU No. 10 Tentang Perbankan, rekening giro adalah produk keuangan berupa simpanan nasabah individu atau perusahaan yang dapat ditarik kapan saja dengan menggunakan kartu ATM, cek, atau bilyet giro.
Digunakan nasabah rekening giro, cek, dan bilyet giro memiliki perbedaan, yaitu:
- Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum yang mana penarikannya dapat dilakukan, baik atas nama maupun atas unjuk dan menjadi surat berharga yang dapat diperdagangkan.
- Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dana dari rekening giro ke rekening penerima dana yang disebutkan.
- Rekening giro lebih tepat untuk nasabah yang memiliki sejumlah aktivitas keuangan yang tinggi dengan jumlah besar.
Bahkan, diketahui tidak ada batasan jumlah transaksi yang diberikan bank kepada nasabah pemilik rekening giro. Nasabah dalam hal ini bebas melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar selama dana yang dimiliki masih mencukupi.
Bukan itu saja, setiap bulannya nasabah akan mendapatkan rekening koran yang dikirimkan oleh pihak bank ke rumah atau ke kantor secara rutin. Karena itu, Anda tidak perlu datang ke bank untuk mencetak rekening koran seperti tabungan konvensional.
Hal ini berbeda dengan tabungan yang mengharuskan nasabahnya untuk mengunjungi kantor cabang bank terdekat kalau ingin melihat detail transaksi dengan mencetak buku tabungan.
Pasalnya, bank tidak memberikan laporan secara langsung walaupun pengecekan bisa diakses lewat fasilitas internet/mobile banking dan mesin ATM.
Apa Itu Tabungan: Perbedaan Giro dan Tabungan
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak bisa ditarik dengan cek ataupun bilyet giro.
Di samping itu, tabungan ditujukan kepada nasabah dengan nilai transaksi yang tidak terlalu besar. Bank biasanya akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi dilengkapi dengan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN) sehingga dapat ditarik kapan pun.
Adapun dalam perkembangannya saat ini, ada beberapa jenis tabungan yang tidak lagi menggunakan buku tabungan, tetapi internet/mobile banking. Karakteristik lain dari tabungan, yakni adanya setoran awal minimal ketika pembukaan rekening baru. Nominal besarannya pun ditentukan oleh masing-masing bank.
Khusus untuk produk tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), sebagaimana dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setoran awal minimal adalah sebesar Rp5 ribu untuk SimPel konvensional dan Rp1 ribu untuk SimPel iB syariah.
Di sisi lain, dalam fungsinya, tabungan dapat dijadikan sebagai sarana menyisihkan kekayaan atau pendapatan seseorang dan sekaligus dapat menunjang berbagai transaksi bisnis dan keuangan.
Perbedaan
Untuk memahami lebih lanjut tentang perbedaan rekening giro dan tabungan, simak paparan berikut ini.
- Giro
Media penarikan: Kartu ATM, cek, atau bilyet giro
Jumlah penarikan: Nilai transaksi lebih besar dari tabungan
Laporan bulanan: Dikirimkan rekening koran
Pengguna: Nasabah individu atau korporat
Tanggal terbit dan efektif: Ada aturan tanggal terbit dan efektif dalam transaksi
- Tabungan
Media penarikan: Kartu ATM dan buku tabungan
Jumlah penarikan: Nilai transaksi masih kalah besar dibandingkan giro
Laporan bulanan: Cetak buku tabungan di bank
Pengguna: Nasabah individu
Tanggal terbit dan efektif: Transaksi bisa dilakukan kapan pun
Cara Mencairkan Cek dan Bilyet Giro
Adapun pencairan cek dapat dilakukan langsung di bank yang ditunjuk dalam lembaran cek, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), cek dapat dikliring selama peserta yang menerbitkannya memiliki perwakilan peserta di wilayah itu.
Sementara itu, pencairan bilyet giro terjadi dengan memindahkan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya atau pemindahbukuan setelah penyerahan bilyet ke bank. Sesuai aturannya, bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan. Menurut aturan itu, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima.
Demikianlah ulasan mengenai perbedaan perbedaan giro dan tabungan yang perlu untuk Anda ketahui. Setelah memahami apa itu rekening tabungan, rekening giro, dan bilyet giro, Anda dapat menentukan pilihan produk tabungan yang cocok sebagai investasi jangka panjang.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra