Site icon Dunia Fintech

Google Kalah dalam Gugatan Antimonopoli AS Terkait Pasar Pencarian

Google Kalah dalam Gugatan Antimonopoli AS terkait Pencarian

Google Kalah dalam Gugatan Antimonopoli AS terkait Pencarian

JAKARTA – Google dinyatakan telah memonopoli pasar pencarian secara ilegal.

Keputusan Pengadilan Distrik AS itu diterima raksasa teknologi itu sebagai bentuk teguran keras.

Hakim Federal Amerika Serikat (AS) memberikan sanksi tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Diantaranya, Google dinyatakan telah melakukan monopoli pasar terutama mesin pencarian.

Kedua, Google dinyatakan sebagai perusahaan yang tetap mempertahankan monopoli untuk kategori mesin pencarian.

Menguti pernyataan Hakim Distrik AS Amit Mehta di CNN International, Selasa (6/8/2024), google telah menghabiskan US$ 26 miliar atau Rp 419,92 triliun (kurs Rp 16.151).

Hal itu dilakukan untuk menjadikan mesin pencarian itu sebagai default di ponsel.

Kemudian menjadi browser web secara efektif terutama dalam menghadapi kompetitor untuk sukses di pasar.

Sanksi Gugatan Antimonopoli

Atas tindakan google tersebut, hakim Federal AS secara tegas memberikan sanksi untuk memblokir calon pesaingnya.

Diantara pesaingnya yakni Bing milik Microsoft dan DuckDuckGo.

Pemerintah AS dalam tuntutannya terutama dari segi antimonopoli bersejarah yang diajukan sejak pemerintahan Donald Trump.

Atas tindakan google menyebabkan anti persaingan harus dihentikan.

Merujuk pada kesepakatan eksklusif Google dengan Apple dan pemain kunci lainnya membuat ekosistem anti persaingan.

Hal lain juga dipersoalkan, diantaranya google dituduh telah menetapkan harga tinggi dalam iklan pencariannya.

Sehingga mencerminkan kekuatan monopolinya dalam mesin pencariannya.

Hakim federal dalam keputusan setebal 286 halaman itu menyatakan, perjanjian distribusi Google telah mengganggu kesempatan para pesaingnya untuk berkompetisi.

“Telah merampas sebagian besar pasar layanan pencarian umum,” paparnya.

Gugatan Antimonopoli Teknologi

Pemerintah AS dengan Microsoft yang sebelumnya sudah bersaing terutama dalam kasus antimonopoli teknologi semakin meruncing.

Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataannya mengapresiasi keputusan yang telah diambil.

Menurutnya, kemenangan tersebut merupakan kemenangan yang sangat bersejarah bagi masyarakat Amerika.

Awak media sudah berusaha melakukan konfirmasi pada pihak google, hingga berita ini diterbitkan, Selasa (6/8/2024) belum mendapatkan respon.

Exit mobile version