Site icon Dunia Fintech

Grab Naikan Tarif Ojol dan Layanan Aplikasi Lainnya

grab

JAKARTA, duniafintech.com – Grab Indonesia melakukan penyesuaian tarif menyusul penetapan aturan baru taraif transportasi online seperti yang tertuang dalam KP No.667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.

Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan dengan adanya penyesuaian tarif yang diberlakukan oleh pemerintah, Grab melakukan upaya membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak harga BBM. Penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan Grab Car dan layanan pengantaran yaitu GrabExpress dan GrabFood serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanan masing-masing.

“Penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau. Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini,” kata Neneng.

Baca jugaPengemudi Ojol Minta Biaya Aplikasi Dipangkas 10 Persen

Berikut detail penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress dan GrabFood:

– GrabCar

* Kenaikan Tarif Dasar Minimum : hingga Rp2.000

* Persentase Kenaikan Tarif Per-Km : hingga 10 Persen

– GrabExpress 

* Kenaikan Tarif Dasar Minimum : Hingga Rp1.000

* Persentase Kenaikan Tarif Per-Km : Hingga 6 Persen

– Grab Food

* Kenaikan Tarif Dasar Minimum : Hingga Rp1.000

* Persentase Kenaikan Tarif Per-Km : Hingga 7 Persen.

Baca jugaJangan Kaget ya! Tarif Ojol Akan Naik 5 Persen Esok Hari

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan terdapat beberapa perubahan dalam peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu KP 564 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut untuk pengaturan biaya jasa aplikasi ditetapkan maksimal 20 persen, tetapi untuk aturan baru biaya jasa aplikasi hanya 15 persen.

“Kita turunkan 15 persen untuk biaya sewa aplikasi,” kata Hendro.

Hendro meminta kepada para aplikator untuk menyesuaikan harga tarif ojek yang baru dalam waktu 3 hari dari pengumuman kenaikan tarif baru ojek online. Penetapan tarif baru tersebut akan berlaku pada tanggal 10 September 2022.

“Tiga hari aplikator sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” kata Hendro.

Berikut kenaikan tarif ojek online yang diumumkan Kementerian Perhubungan:

A. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

* Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

* Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

B. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

* Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

* Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

C. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

* Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

* Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Baca jugaKenaikan Tarif Ojol Diulur, Gojek Gencar Sosialisasi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version