JAKARTA, duniafintech.com – Setelah menggugat Bank BRI Rp1 triliun, nasabah prioritas bank pelat merah yang bernama Indah Harini sekarang mengadukan kasusnya ke Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, nasabah tersebut menggugat BRI sebesar Rp1 triliun lantaran ia merasa dikriminalisasi menggunakan UU No. 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. Menurut tim kuasa hukum nasabah prioritas tersebut, mereka mempertanyakan terkait kemungkinan adanya oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank, tetapi menggunakan pihak ketiga.
Pada Kamis (23/12) kemarin, sebagaimana dilangsir dari Detikcom, kuasa hukum yang tergabung pada Kantor Hukum Mastermind & Associates mendatangi Bank Indonesia untuk mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur BI.
“Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yang sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI,” ucap Henri Kusuma selaku salah satu kuasa hukum nasabah prioritas tersebut melalui keterangannya.
“Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patutkah diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?”
Bersama rekan pengacara lainnnya, Henri pun sempat membeberkan kronologi kasus yang dihadapi kliennya ini. Disampaikannya, pada mulanya, tanggal 3 Desember 2019, Indah Harini mendatangani kantor BRI untuk menanyakan perihal dana masuk yang ada keterangan Invalid Credit Account Currency.
Kemudian, pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, yang bersangkutan kembali menanyakan ke customer service BRI terkait dana yang masuk.
“Customer service BRI mengatakan tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain. Berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda,” jelasnya Henri.
Di sisi lain, Indah Harini telah meminta surat resmi dan bukti yang menunjukkan salah transfer. Permintaan pun disampaikan pada tanggal 11 November 2020 pada rapat zoom bersama BRI.
Kala itu, pihak bank bersedia dan berjanji bakal memenuhi keinginan Indah untuk mencantumkan bukti transaksi, surat resmi, dan penawaran dari BRI. Lantas, Indah menunggu hingga tiga minggu, tetapi permintaannya tidak kunjung dipenuhi.
Maka dari itu, pada 24 November 2020, Indah pun mengirim surat kepada BRI untuk mempertanyakan janji dan mempertegas keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Akan tetapi, usai beberapa bulan BRI menghubungi nasabah untuk mengambil uang itu. Saat nasabah tidak bersedia mengembalikan uang tersebut, pihak bank malah menggunakan pasal pidana salah transfer.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada BI untuk turun tangan dalam menangani persoalan ini karena dikhawatirkan hal serupa dapat terjadi kepada siapa pun. Klien kami adalah korban yang harus dilindungi sebagai nasabah. Sebagai nasabah yang baik, ia (Indah Harini) telah melakukan klarifikasi berkali-kali kepada pihak bank,” tutupnya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra