Site icon Dunia Fintech

Hak Karyawan Saat Perusahaan Pailit: Melindungi Diri di Tengah Ketidakpastian

Hak Karyawan Saat Perusahaan Pailit

JAKARTA, duniafintech.com – Apa saja hak karyawan saat perusahaan pailit? Pailitnya sebuah perusahaan merupakan situasi yang tidak terduga dan penuh kecemasan bagi para karyawan. Di tengah ketidakpastian, penting bagi para pekerja untuk memahami hak-hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

5 Hak Karyawan Saat Perusahaan Pailit

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai hak karyawan bila perusahaan pailit:

  1. Pesangon dan Uang Pengganti Hak (UPH)

Karyawan berhak atas pesangon dan UPH yang dihitung berdasarkan masa kerja mereka. Besaran pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UPH diatur dalam Pasal 157 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.

  1. Cuti Keperluan Mencari Pekerjaan

Karyawan berhak atas cuti selama 1 bulan dengan dibayar penuh gaji untuk mencari pekerjaan baru. Hal ini diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.

  1. Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan tetap aktif dan iurannya dibayarkan oleh kurator, meskipun perusahaan pailit. Hal ini diatur dalam Pasal 58 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.

  1. Prioritas Pembayaran Hak Karyawan

Hak karyawan termasuk dalam piutang istimewa yang didahulukan pembayarannya dibandingkan dengan kreditur lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

  1. Mekanisme Pengajuan Hak Karyawan

Karyawan harus mengajukan klaim haknya kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Proses dan persyaratan pengajuan klaim diatur dalam Pasal 114-121 UU No. 37 Tahun 2004.

Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan

Sumber Informasi

Tips

Dengan memahami hak-hak dan langkah-langkah yang bisa dilakukan, karyawan dapat melindungi diri di tengah situasi pailitnya perusahaan dan memperjuangkan hak-hak mereka yang sah.

Catatan

Informasi ini hanya bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai pengganti nasihat hukum profesional.

Selalu konsultasikan dengan pengacara atau pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi dan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan situasi Anda.

Baca jugaBUMN Pailit: Fenomena yang Perlu Diwaspadai, ada 7 Perusahaan Pailit

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version