JAKARTA, duniafintech.com – Apa saja hak karyawan saat perusahaan pailit? Pailitnya sebuah perusahaan merupakan situasi yang tidak terduga dan penuh kecemasan bagi para karyawan. Di tengah ketidakpastian, penting bagi para pekerja untuk memahami hak-hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.
5 Hak Karyawan Saat Perusahaan Pailit
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai hak karyawan bila perusahaan pailit:
-
Pesangon dan Uang Pengganti Hak (UPH)
Karyawan berhak atas pesangon dan UPH yang dihitung berdasarkan masa kerja mereka. Besaran pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UPH diatur dalam Pasal 157 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.
-
Cuti Keperluan Mencari Pekerjaan
Karyawan berhak atas cuti selama 1 bulan dengan dibayar penuh gaji untuk mencari pekerjaan baru. Hal ini diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.
-
Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan tetap aktif dan iurannya dibayarkan oleh kurator, meskipun perusahaan pailit. Hal ini diatur dalam Pasal 58 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.
-
Prioritas Pembayaran Hak Karyawan
Hak karyawan termasuk dalam piutang istimewa yang didahulukan pembayarannya dibandingkan dengan kreditur lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
-
Mekanisme Pengajuan Hak Karyawan
Karyawan harus mengajukan klaim haknya kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Proses dan persyaratan pengajuan klaim diatur dalam Pasal 114-121 UU No. 37 Tahun 2004.
Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan
- Segera hubungi serikat pekerja atau organisasi buruh lainnya untuk mendapatkan pendampingan dan informasi lebih lanjut.
- Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim hak, seperti slip gaji, kontrak kerja, dan bukti lainnya.
- Ajukan klaim hak kepada kurator sesegera mungkin.
- Jika merasa haknya dilanggar, karyawan dapat menggugat kurator ke pengadilan niaga.
Sumber Informasi
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia: https://kemnaker.go.id/
- Website resmi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek: https://kemnaker.go.id/unit/phi-jsk
Tips
- Proaktif mencari informasi dan memahami hak-hak sebagai karyawan.
- Bergabung dengan serikat pekerja atau organisasi buruh lainnya untuk mendapatkan dukungan dan advokasi.
- Mendokumentasikan dengan baik semua bukti terkait pekerjaan dan hak-hak karyawan.
- Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika merasa haknya dilanggar.
Dengan memahami hak-hak dan langkah-langkah yang bisa dilakukan, karyawan dapat melindungi diri di tengah situasi pailitnya perusahaan dan memperjuangkan hak-hak mereka yang sah.
Catatan
Informasi ini hanya bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai pengganti nasihat hukum profesional.
Selalu konsultasikan dengan pengacara atau pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi dan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan situasi Anda.
Baca juga: BUMN Pailit: Fenomena yang Perlu Diwaspadai, ada 7 Perusahaan Pailit
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com