JAKARTA, 21 Oktober 2024 – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa masih ada peluang untuk penurunan suku bunga acuan BI Rate di masa mendatang. Keputusan tersebut akan bergantung pada prospek inflasi, nilai tukar rupiah, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Peluang penurunan suku bunga tetap terbuka. Besar kecilnya dan kapan waktunya akan ditentukan berdasarkan proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Pada bulan ini, BI memutuskan untuk tidak menurunkan suku bunga acuan karena dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang turut memengaruhi nilai tukar rupiah.
BI Rate 6%
Saat ini, BI mempertahankan suku bunga BI-Rate di angka 6 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, serta suku bunga Lending Facility pada 6,75 persen.
Dalam jangka pendek, BI lebih memprioritaskan stabilitas nilai tukar rupiah seiring dengan meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan global. BI terus memperkuat kebijakan bauran moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Melihat dinamika global dan pentingnya memacu pertumbuhan ekonomi, kebijakan moneter kini lebih seimbang antara menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan,” lanjut Perry.
Strategi Operasi Moneter
BI juga menguatkan strategi operasi moneter yang pro-pasar untuk menarik aliran modal asing guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Hal ini dilakukan dengan menjaga struktur suku bunga di pasar uang agar tetap menarik bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di aset keuangan domestik.
Selain itu, BI terus mengoptimalkan instrumen seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
BI juga memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang lebih kompetitif, serta meningkatkan peran Primary Dealer (PD) dalam mendukung transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antar pelaku pasar.