JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin mengalami pergerakan yang positif. Namun kripto jajaran teratas yang lain terlihat mengalami pergerakan harga yang berbeda, setelah sempat serentak menguat. Beberapa Altcoin jajaran teratas harus kembali ke zona merah, Senin pagi (4/4/2022).
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Senin pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat 0,63 persen dalam 24 jam terakhir dan 1,01 persen dalam sepekan.
Pagi ini, harga bitcoin berada di level USD 46.477,53 per koin atau setara Rp 667,9 juta (asumsi kurs Rp 14.371 per dolar AS).
Disusul Ethereum (ETH) juga kembali menguat. Dalam 24 jam terakhir, ETH naik 0,90 persen dan 8,24 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.499,52 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) juga menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 1,54 persen dan 5,98 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 448,06 per koin.
Kemudian Cardano (ADA) turut kembali ke zona hijau. Dalam satu hari terakhir ADA naik 1,97 persen dan 2,92 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,18 per koin.
Sedangkan, Solana (SOL) harus melemah di tengah Altcoin lain yang menguat. Selama satu hari terakhir SOL turun 0,50 persen. Namun masih menguat 30,04 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 136,07 per koin.
XRP hari ini berhasil menguat. Dalam satu hari terakhir, XRP naik 1,86 persen, tetapi melemah 0,43 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,8434 per koin.
Terra (LUNA) juga harus rela melemah hari ini. Terra turun 1,88 persen dalam 24 jam terakhir.. Namun masih menguat 22,24 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 112,47 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), keduanya alami pergerakan harga yang berlawanan. USDT dalam 24 jam terakhir menguat sebesar 0,01 persen yang membuat USDT masih berada di harga USD 1,00 per koin.
Sedangkan, USDC masih melemah 0,01 persen dalam satu hari terakhir yang membuat harganya berada di level USD 1,00 per koin.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada