JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin Cs kembali menguat. Kripto jajaran teratas itu terlihat mulai kembali ke zona hijau Kamis (14/4/2022) pagi. Mayoritas kripto jajaran teratas yang sempat terpuruk tersebut, kini perlahan kembali menguat.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Kamis pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat 4,29 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi masih melemah 6,05 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 41.257,73 per koin atau setara Rp 592,4 juta (asumsi kurs Rp 14.360 per dolar AS).
Kemudian Ethereum (ETH) juga turut menguat hari ini. Selama 24 jam terakhir, ETH meroket 3,91 persen. Namun, masih merosot 3,96 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.105,01 per koin.
Kripto selanjutnya, binance coin (BNB) masih menguat sejak kemarin hingga hari ini. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 2,91 persen, tetapi masih melemah 1,32 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 421,37 per koin.
Kemudian Cardano (ADA) mengikuti jejak kripto di deretan atasnya yang berhasil menguat. Dalam satu hari terakhir ADA naik 3,22 persen, tetapi masih melemah cukup besar dalam sepekan yaitu 11,72 persen. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,9686 per koin.
Sedangkan, Solana (SOL) juga masih menguat sejak kemarin. Sepanjang satu hari terakhir SOL naik 2,79 persen, tetapi masih anjlok 11,32 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 104,93 per koin.
XRP juga bernasib sama dengan mayoritas kripto lainnya. Dalam satu hari terakhir, XRP naik 3,62 persen. Namun masih melemah 6,96 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,7233 per koin.
Terra (LUNA) hari ini juga berhasil menguat. Terra menguat 4,05 persen dalam 24 jam terakhir. Namun masih 19,61 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 87,32 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini juga sama-sama menguat yaitu USDT sebesar 0,01 persen sedangkan USDC 0,05 persen. Dengan begitu, keduanya saat ini berada di harga USD 1,00 per koin.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada