JAKARTA, duniafintech.com – Memasuki pekan ketiga April 2022, harga Bitcoin Cs masih bergerak seragam. Kripto jajaran teratas terpantau memiliki pergerakan yang kompak, Senin pagi (18/4/2022). Namun, mayoritas kripto jajaran teratas itu masih berada di zona merah.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Senin pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) turun 0,31 persen dalam 24 jam terakhir dan 6,82 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 40.216,48 per koin atau setara Rp 577,7 juta (asumsi kurs Rp 14.366 per dolar AS).
Kemudian Ethereum (ETH) berhasil menguat hari ini di tengah jajaran kripto yang melemah. Selama 24 jam terakhir, ETH naik 0,30 persen. Namun masih melemah 7,38 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.044,15 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) juta ikut melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB merosot 0,31 persen dan 3,15 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 413,99 per koin.
Kemudian Cardano (ADA) mengikuti jejak kripto di deretan atasnya yang juga melemah. Dalam satu hari terakhir ADA turun 0,17 persen dan 11,59 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,9427 per koin.
Adapun solana (SOL) juga berhasil kembali ke zona hijau mengikuti jejak Ethereum. Sepanjang satu hari terakhir SOL naik 0,90 persen, tapi masih melemah 10,36 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 102,88 per koin.
XRP juga bernasib sama dengan mayoritas kripto lainnya. Dalam satu hari terakhir, XRP anjlok 1,05 persen dan 0,24 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,7683 per koin.
Terra (LUNA) hari ini juga masih anjlok. Terra melemah 0,22 persen dalam 24 jam terakhir dan 15,51 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 80.56 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini juga sama-sama melemah yaitu 0,01 persen. Dengan begitu, USDT diharga USD 1,00 per koin dan USDC berada di level USD 0,9997 per koin.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada