duniafintech.com–Setelah sempat mengalami penurunan harga menjelang akhir bulan Maret, 2017 harga Bitcoin kembali melonjak pesat hingga diperdagangkan pada level sekitar $ 1.143 per satu Bitcoin. Kenaikan harga tersebut selain karena permintaan akan Bitcoin semakin meningkat, juga diiringi oleh kabar baik yang datang dari negara Jepang. Di mana mulai tanggal 1 April 2017, Bitcoin telah diakui sebagai metode pembayaran yang sah di negara tersebut.
Pemerintah Jepang secara resmi juga telah mengesahkan undang-undang yang menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin tidak akan dikenakan pajak secara langsung. Kagayaki Kawabata selaku Kepala Business Development di Coincheck, inc. menyatakan bahwa kapitalisasi pasar dan penggunaan mata uang digital meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir sehingga kehadiran Bitcoin dan mata uang digital lainnya merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan. Insiden yang pernah terjadi di Bitcoin Exchange Mt.Gox di Tokyo membuat Jepang memutuskan untuk mengatur Bitcoin demi melindungi para pelanggan. Kawabata juga berpikir negara-negara lain akan mengikuti langkah yang diambil oleh negara Jepang apabila peraturan baru ini berhasil direalisasikan.
Salah satu negara yang mengambil langkah serupa tersebut adalah Meksiko. Di mana saat ini Meksiko tengah membahas rancangan awal terkait peraturan Fintech Law. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh bank sentral Meksiko yang memutuskan akan diberlakukannya aturan untuk aset digital seperti Bitcoin berdasarkan 2 kriteria, yakni tentang kepemilikan atas Bitcoin di masyarakat secara luas, aturan dan mekanisme penggunaan Bitcoin, dan adanya divisi kontrol identifikasi.
picture: pixabay.com