JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin Cs terpantau berada di zona hijau. Kripto jajaran teratas itu mulai mengalami pergerakan harga yang kompak, Rabu (20/4/2022). Mayoritas kripto jajaran teratas yang sebelumnya di zona merah, kini mulai kembali ke zona hijau.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Rabu, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) berhasil menguat tipis 1,40 persen dalam 24 jam terakhir dan 4,36 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 41,299,38 per koin atau setara Rp 593,2 juta (asumsi kurs Rp 14.364 per dolar AS).
Kemudian Ethereum (ETH) setelah kemarin melemah, kini berhasil kembali menguat. Selama 24 jam terakhir, ETH naik 2,83 persen dan 3,45 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.095,81 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) masih menguat sejak kemarin. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 0,90 persen dan 2,43 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 419,43 per koin.
Kemudian Cardano (ADA) juga turut berhasil kembali ke zona hijau hari ini. Dalam satu hari terakhir ADA menguat 1,29 persen dan 0,44 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,9429 per koin.
Adapun Solana (SOL) meroket cukup tinggi pagi ini. Sepanjang satu hari terakhir SOL meroket 6,13 persen dan 5,59 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 107,78 per koin.
XRP juga perlahan tapi pasti mulai sedikit menguat. Dalam satu hari terakhir, XRP naik 1,17 persen dan 10,24 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,7695 per koin.
Terra (LUNA) masih bertahan di zona hijau sejak kemarin. Terra menguat 5,54 persen dalam 24 jam terakhir dan 12,10 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 93,93 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada Rabu, 20 April 2022 mengalami pergerakan harga yang berbanding terbalik. USDT menguat 0,1 persen yang membuatnya bertahan pada harga USD 1,00 per koin. Sedangkan USDC harus melemah 0,02 persen yang membuat harganya kembali turun ke level USD 0,9997.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada