JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin dan kripto jajaran teratas terlihat masih melemah, Kamis pagi (7/4/2022). Pasar kripto mulai loyo sejak kemarin yang tersengat oleh sentimen hawkish dari The Fed.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Kamis pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah 4,36 persen dalam 24 jam terakhir dan 7,06 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 43.899,71 per koin atau setara Rp 631,3 juta (asumsi kurs Rp 14.380 per dolar AS).
Ethereum (ETH) juga masih melemah. Dalam 24 jam terakhir, ETH turun 5,89 persen dan 5,04 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.231,00 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kemarin sempat jadi kripto satu-satunya menguat, kini juga harus ikut melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB turun 4,70 persen dan 3,64 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 427,39 per koin.
Kemudian Cardano (ADA) juga masih di zona merah. Dalam satu hari terakhir ADA merosot 7,56 persen dan 8,03 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,10 per koin.
Sedangkan, Solana (SOL) masih melemah sejak kemarin. Dalam satu hari terakhir SOL turun 7,87 persen dan 1,01 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 119,25 per koin.
XRP kini juga harus rela kembali ke zona merah. Dalam satu hari terakhir, XRP merosot 4,72 persen dan 9,72 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,7786 per koin.
Terra (LUNA) juga turut anjlok hari ini. Terra melemah 5,57 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi masih sedikit menguat 1,25 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 108,71 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), keduanya masih alami pergerakan harga yang berlawanan. USDT dalam 24 jam terakhir menguat 0,01 persen setelah beberapa hari terakhir melemah. Saat ini harganya masih bertahan di USD 1,00 per koin.
Sedangkan, USDC harus melemah 0,02 persen dalam satu hari terakhir yang membuat harganya berada di level USD 0,9997 per koin.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada