Site icon Dunia Fintech

Hati-hati Akun Telegram Palsu Fintech Investree, Kerugian Korban Mencapai Jutaan Rupiah

telegram akun palsu fintech nvestree

JAKARTA, duniafintech.com – Serbuan akun Telegram palsu di media sosial Telegram saat ini sedang dihadapi oleh perusahaan fintech lending Investree. Adapun sejak awal 2022 lalu, perusahaan ini telah menemukan dan menerima laporan adanya akun Telegram palsu yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya atau Investree serta Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi.

Lantas, ditemukan sebanyak 6 akun dan/atau channel palsu yang menggunakan nama Investree serta 1 akun palsu yang meniru Adrian Gunadi pada aplikasi Telegram. Kasus itu juga sudah memakan korban yang mengaku dimintai dana oleh akun yang mengatasnamakan dirinya sebagai Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. Kerugian korban pun mencapai jutaan rupiah.

“Ini yang kami temukan baru tujuh, bisa jadi lebih banyak. Tak hanya Investree yang namanya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, tapi juga penyelenggara fintech lending lainnya,” kata Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi.

Adapun nama-nama akun atau channel palsu itu, yakni Investasi Pasti Tumbuh, Investree 01, Investree SA3, Investree, INVESTREE, Investre3, dan Adrian Gunadi. Akun-akun ini jelas bodong lantaran Investree hanya mempunyai 1 (satu) akun Telegram resmi, yakni Treebot (https://t.me/investreebot/).

Baca Juga:

Perusahaan pun telah melaporkan temuan ini kepada Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (DP3F OJK), Satgas Waspada Investasi OJK dan Portal Aduan Layanan Konten Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.

Dalam laporannya, pihak Investree melampirkan tautan-tautan akun atau channel yang dimaksud serta bukti-bukti lainnya berupa tangkapan layar percakapan korban dengan akun bodong di atas. Kini, temuan itu masih diselidiki oleh DP3F OJK, SWI OJK, dan Aptika Menkominfo serta memproses lebih lanjut pengaduan tersebut.

Terkait kasus ini, Adrian meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar dan selalu memastikan untuk melakukan pendanaan pada situs website atau aplikasi mobile resmi dari penyelenggara fintech lending yang dituju.

Di samping itu, masyarakat pun diminta untuk memahami basis bisnis, produk/layanan, dan izin operasional yang dimiliki oleh setiap penyelenggara fintech lending. Ditambahkan Executive Director Asosiasi Fintech (AFTECH), Mercy Simorangkir, masyarakat bisa selalu mengakses situs www.cekfintech.id agar bisamengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjaman online (pinjol).

Pada situs ini pun ditampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin oleh regulator beserta media sosial mereka dan untuk menampilkan status nomor rekening yang digunakan oleh pinjol.

“Intinya, masyarakat harus senantiasa berhati-hati dan cermat sebelum bertransaksi,” katanya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version