Site icon Dunia Fintech

Honor Nyanyi Rossa dari DNA Pro Disita, Pakar Hukum: Tidak Bijaksana!

honor dna pro rossa

JAKARTA, duniafintech.com – Honor penyanyi Rossa hasil manggung di acara DNA Pro telah disita oleh Bareskrim Polri. Adapun langkah penyitaan honor ini dianggap tidak proporsional lantaran Rossa dianggap memiliki relasi secara profesional dengan DNA Pro.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh analisis pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar. Ia pun menyebut bahwa penyitaan honor Rossa tidak berimbang.

“Penyitaan oleh polisi terhadap honor artis Rossa tidak proporsional,” ucapnya, dikutip dari Detik.com, Senin (25/4).

Dalam pandangannya, semestinya polisi dapat membedakan aliran dana DNA Pro kepada Rossa. Kata Abdul, uang yang diterima Rossa adalah bayaran secara profesional. Dalam hal ini, Rossa selaku penyanyi.

“Seharusnya dibedakan dengan penerima yang lain karena penyanyi Rossa kan dibayar secara profesional. Karena itu, jika ingin disebut sebagai hasil kejahatan tidak ada masalah, tetapi pola relasi antara DNA Pro dan Rossa kan profesional,” jelasnya.

Baca juga: Tersandung Kasus DNA Pro, Rossa Bilang Kontrak Kerjanya Jelas

Ia pun menuturkan, penyitaan uang Rossa tidak bijaksana. Pasalnya, Abdul pun kembali menyatakan, uang yang diterima Rossa merupakan hasil hubungan profesional.

“Karenanya, itu sama dengan mengambil hak profesional Rossa. Ini tidak bijaksana. Lain halnya dengan penerima lain yang jelas-jelas pola relasinya tidak jelas, bolehlah disita, tetapi terhadap yang diterima Rossa, adalah sangat wajar,” tegasnya.

Baca juga: Senyum Manis Rossa Tetap Tersaji Walau Honor Rp172 Juta Disita Polisi

Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa pengembalian honor Rossa menjadi kewenangan majelis hakim. Nantinya, majelis hakim yang memutuskan apakah akan dikembalikan ke Rossa atau diserahkan ke negara.

“Putusannya, apakah akan dikembalikan ke Rossa atau tidak, menjadi kewenangan hakim sepenuhnya. Apakah akan dikualifikasi sebagai barang bukti kejahatan dan diserahkan kepada negara, ataukah mengembalikannya kepada yang berhak, Rossa, kemungkinannya sama besarnya,” tutupnya.

Alasan polisi sita honor Rossa

Adapun penyitaan terhadap honor penyanyi Rossa dari manggung di acara DNA Pro memang disorot sejumlah pihak. Merespons hal itu, Polri menjelaskan alasan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menyita uang Rp172 juta dari Rossa.

“Pada prinsipnya, kami menghargai semua pendapat orang, tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan. Kami laksanakan proses hukum yang ada dulu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (24/4) lalu.

Baca juga: Tidak Menyangka Terseret Kasus DNA Pro, Rossa Ngaku Cuma Nyanyi

Gatot bilang, uang senilai Rp172 juta tersebut disita untuk barang bukti. Hal itu karena para tersangka yang sudah ditangkap membeberkan aliran dana DNA Pro ke sejumlah public figure sehingga beberapa artis pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Iya kan disita untuk barang bukti. Karena itu kan aliran dana ilegal yang dari para pihak DNA Pro. Nah pertanyaannya, itu ke mana saja arahnya? Ada ke si A, si B, si C, si D. Otomatis kami kan memintai keterangan dari pada yang disampaikan oleh para tersangka yang sudah diperiksa. Berarti uang itu masuk dalam kategori apa? Uang member korban yang diambil para tersangka,” ulasnya.

Kata Gatot lagi, honor yang diterima para artis itu berasal dari hasil kejahatan DNA Pro. Oleh sebab itu, dia meminta agar membiarkan penyidik bekerja terlebih dahulu.

“Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan. Itu kan uang ilegal. Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan ini saja dulu,” tandasnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version