JAKARTA, duniafintech.com – Ibunda Vanessa Khong pernah sesumbar di media Instagram, dengan menyatakan bahwa keluarganya sudah tajir tanpa Indra Kenz. Namun kini ia harus menanggung malu. Pasalnya sang anak Vanessa Khong terbukti menerima aliran dana Rp13 miliar. Vanessa Khong mengaku pernah dijanjikan keuntungan bisnis mencapai Rp1 miliar oleh Indra Kenz.
Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus Binomo karena menerima alirna dana dari Indra Kenz. Bahkan, hasil pemeriksaan Vanessa menerima lebih dari Rp13 miliar.
Belasan miliar itu merupakan akumulasi sejumlah pemberian yang diterima Vanessa Khong. Mulai dari barang hingga rumah.
“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp5 miliar,” ujad Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Kemudian, Vanessa juga menerima pemberian barang dari kekasihnya itu dengan nominal mencapai Rp349 juta. Ada juga pemberian sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan dari Indra Kenz yang diperkirakan seharga Rp7,8 miliar.
Sementara untuk Rudiyanto Pei, kata Whisnu, berperan menerima aliran dana Rp1,583 miliar. Selain itu, menyamarkan hasil kejahatan dengan pembelian 10 jam tangan mewah yang nilainya mencapai Rp8 miliar.
“Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar,” kata Whisnu.
Penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dilakukan menyusul empat tersangka lainnya yang lebih dulu mendekam di penjara, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Keterlibatan Vanessa dan sang ayah diendus polisi saat pengungkapan kasus dugaan tindak kejahatan investasi yang dilakukan oleh Indra Kenz lewat aplikasi Binomo, yang juga berujung pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu pun diperiksa polisi pada 8 Maret 2022 sebagai saksi dalam kasus penipuan dan TPPU trading binary option Binomo.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan. Artinya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan mendekam sementara di Rutan Bareskrim Polri hingga 9 Mei.
Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.