Informasi debitur atau iDeb OJK adalah ukuran yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai apakah pengajuan pinjaman disetujui atau ditolak. Informasi debitur ini dulunya ada di BI Checking dan sekarang, sejak beralihnya BI Checking ke SLIK OJK, aksesnya berpindah ke layanan dari OJK tersebut.
Secara umum, informasi debitur adalah catatan riwayat atau histori kredit selama debitur memiliki kewajiban membayar cicilan pinjaman. Sederhananya, bank bisa tahu apakah debitur lancar atau macet bayar cicilan dari informasi iDeb bank ini.
Pemahaman tentang informasi debitur ini penting bagi mereka yang berencana untuk mengajukan kredit atau pinjaman ke bank, mengambil KPR/KPA, dan melakukan cicilan jangka panjang sehingga mereka mengenal tentang iDeb di SLIK OJK.
Tentang iDeb OJK
Melalui informasi debitur, bank dapat mengetahui apakah seseorang lancar atau macet saat membayar cicilan sehingga informasi ini seringkali dijadikan sebagai ukuran apakah bank akan menyetujui pengajuan kredit atau sebaliknya.
Adapun kualitas kredit dalam informasi debitur ini bersifat tidak mutlak. Seseorang bisa saja memperbaiki kualitas kredit yang buruk atau tidak sesuai dengan data yang dimilikinya.
Karena itu, informasi debitur ini harus dijaga baik-baik jika seseorang ingin status informasinya tetap baik di mata bank dan pengajuan pinjaman atau kartu kredit pasti disetujui.
Beda iDeb dengan IDI Histori pada BI Checking
Informasi debitur ini sebelumnya dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID), yang dikelola oleh Bank Indonesia atau selama ini lebih dikenal dengan nama BI Checking. Namun, sejak 1 Januari 2018, pengoperasian BI Checking beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Perbedaannya adalah sebagai berikut:
- Histori kolektibilitas dan hari tunggakan: Adapun histori kolektibilitas dan hari tunggakan yang ditampilkan pada informasi debitur adalah 12 bulan, sementara sebelumnya pada BI Checking ditampilkan 24 bulan.
- Informasi agunan: Jika pada IDI Histori, informasi agunan berelasi ke debitur maka pada informasi debitur, diketahui informasi agunan berelasi dengan fasilitas yang dijamin dengan agunan tersebut.
Cara Mendapatkan iDeb OJK
- Datang Langsung ke Kantor OJK Setempat
Dokumen pendukung yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Bagi pemohon perorangan: KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Bagi pemohon badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus, menunjukkan identitas asli badan usaha berupa: akta pendirian perusahaan, NPWP badan usaha, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
Sesampainya di Kantor OJK setempat, kamu akan diminta mengisi dan menyerahkan formulir yang disediakan oleh OJK. Lalu, OJK akan memeriksa dan meneliti dokumen dan data di sistem informasi debitur. Saat sudah sesuai, OJK akan mencetak informasi debitur dan menyerahkan hasilnya kepada pemohon informasi beserta tanda terima yang ditandatangani oleh pemohon informasi.
- Mendapatkan iDeb OJK Online
Cara lebih mudah untuk mendapatkan informasi debitur OJK adalah secara online di website Otoritas Jasa Keuangan. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK
- Isi Formulir Permohonan informasi debitur yang tersedia di layar
- Pilih tanggal dan waktu antrian yang kamu inginkan
- Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar, seperti nama lengkap sesuai identitas, NIK, tempat tanggal lahir, nomor HP dengan WA aktif, alamat, jenis kelamin, dan email.
- Siapkan pula dokumen berupa foto KTP asli untuk WNI dengan format jpg, jpeg, png, dan pdf untuk diunggah di kolom yang disediakan.
- Bagi WNA yang ingin mendapatkan informasi debitur OJK secara online maka perlu mempersiapkan foto paspor asli. Sementara itu, jika mengajukan sebagai debitur badan usaha maka wajib menyediakan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
Setelah berhasil mengunggah dokumen dan menyelesaikan pengisian formulir antrian, kamu akan mendapatkan email yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online dan OJK akan melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Hasilnya akan diinformasikan paling lama dua hari sebelum tanggal antrean.
Langkah berikutnya adalah mencetak formulir dan melengkapi data, termasuk tanda tangan. Foto formulir itu dan foto selfie dengan memegang KTP, lalu kirimkan melalui nomor Whatsapp yang tertera. Proses selanjutnya dilakukan via Whatsapp, termasuk video call apabila diperlukan.
Biaya dan Waktu Proses
Untuk mendapatkan informasi debitur OJK, tidak akan dikenakan biaya sepeser pun alias gratis, baik bagi individu maupun badan usaha. Waktu proses informasi debitur OJK sejatinya tidak memerlukan waktu lama. Namun, untuk bisa mendapatkan informasi debitur secara online, perlu mengantre cukup lama, bahkan bisa sampai lebih dari 1 bulan.
Akan tetapi, saat data sudah berhasil terverifikasi dan giliran antrian telah tiba, hanya perlu waktu 20 menit secara keseluruhan, yang mencakup layanan pengecekan, pencetakan, dan penjelasan.
iDeb SLIK OJK Bagus jika Kualitas Kredit Bagus
Usai mengantongi informasi debitur ini, di dalamnya dapat dilihat, di samping berisikan data pokok debitur, lembaga pemberi pinjaman, hingga jumlah dana yang dipinjam, juga ada satu hal lagi yang paling penting, yakni kualitas kredit. Adapun kualitas kredit debitur ini tercantum dalam bentuk skor sebagai ukurannya.
Skor-skor itu yang kemudian dikenal dengan nama kolektibilitas kredit atau klasifikasi status pembayaran angsuran atau pinjaman beserta bunganya. Terkait kualitas kredit ini diatur dalam PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Terdapat 5 kualitas dalam kolektibilitas kredit yang menentukan calon debitur layak dapat pinjaman atau tidak.
- Kualitas 1 atau lancar menandakan calon debitur selalu tepat waktu dalam bayar cicilan atau tagihan.
- Kualitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK) menandakan calon debitur menunggak pembayaran angsuran selama 1—90 hari.
- Kualitas 3 atau kredit kurang lancar menandakan calon debitur menunggak pembayaran angsuran selama 91—120 hari.
- Kualitas 4 atau diragukan menandakan calon debitur menunggak pembayaran angsuran selama 121—180 hari.
- Kualitas 5 atau macet menandakan calon debitur menunggak pembayaran angsuran selama 180 hari.
Dari kelima skor di atas, kualitas kredit akan dibilang bagus dan pasti disetujui saat mengajukan pinjaman kalau kualitas kreditnya adalah kualitas 1. Sementara itu, besar kemungkinan pengajuan kredit bakal disetujui untuk mereka yang kualitas kreditnya berada di skor 2 adalah 50:50. Untuk kamu yang kualitas kreditnya 3—5, sebaiknya lakukan perbaikan kualitas kredit dulu agar bank mau menyetujui pengajuan kredit.
Cara Memperbaiki Kualitas Kredit di iDeb OJK
- Bayar cicilan sesuai waktu yang sudah disepakati
- Gunakan kartu kredit untuk mengambil kepercayaan bank
- Ajukan pinjaman dengan besaran cicilan tidak lebih dari 30 persen gaji
- Manfaatkan fasilitas asuransi kredit
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra