JAKARTA, duniafintech.com – Platform Pluang dan Pedagang Fisik Emas Digital yang tergabung dalam asosiasi Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders Society (IDGTS) akhirnya resmi bermitra dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal itu terjadi usai anggota IDGTS mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Lewat persetujuan itu, IDGTS diharapkan bisa menjadi wadah bagi para pedagang berizin resmi untuk menjadi mitra BAPPEBTI dalam memajukan sarana investasi emas digital.
Anggota yang tergabung dalam PPEDI atau IDGTS adalah perwakilan dari PT Laku Emas Indonesia (Lakuemas), PT Pluang Emas Sejahtera (yang merupakan mitra dari grup Pluang), PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).
Menurut Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas, instrumen investasi emas adalah aset penting yang harus dimiliki oleh setiap investor. Hal itu lantaran emas punya risiko yang kecil ketimbang instrumen investasi lainnya.
“Kami percaya, produk emas digital adalah kelas aset penting yang harus dimiliki oleh para investor,” ucapnya lewat keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (8/3/2022).
Di samping itu, ia pun menyebut bahwa pihaknya merasa bangga sebab Pluang sudah memperoleh izin resmi sebagai pedagang fisik emas digital. Tentunya, izin itu bakal menambah kepercayaan masyarakat untuk melakukan investasi emas secara digital.
“Kami sangat bangga dengan perusahaan mitra kami PT Pluang Emas Sejahtera yang telah mendapatkan izin sebagai pedagang fisik emas digital dari regulator terkait. Tentunya, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna kami dimana emas memang selalu menjadi pilihan pertama bagi mayoritas masyarakat Indonesia karena kecenderungan harganya yang lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya,” paparnya.
Di sisi lain, menurut CEO Lakuemas yang juga Ketua IDGTS, Junior Sambyanto, izin yang sudah dikantongi oleh asosiasi ini bukan hanya dinanti oleh para Pedagang Fisik Emas Digital, melainkan juga oleh masyarakat pada umumnya.
“Momen pemberian izin kepada Pedagang Fisik Emas Digital sudah lama ditunggu bukan hanya oleh pedagang, melainkan juga oleh masyarakat yang ingin adanya kepastian mengenai keamanan investasi emas fisik yang mereka miliki,” ucapnya.
Sementara itu, dari sisi regulator, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengaku menyambut baik kehadiran asosiasi PPEDI atau IDGTS sebagai wadah bagi para Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah mengantongi izin Bappebti.
Dalam pandangannya, asosiasi ini diharapkan bisa memudahkan Bappebti untuk berkomunikasi dengan para pedagang emas digital dalam rangka evaluasi peraturan, pengawasan, dan kebijakan lainnya.
“Selain itu, juga dapat membantu memberikan literasi kepada masyarakat dalam membedakan antara pedagang emas digital yang sudah memperoleh persetujuan pemerintah dalam hal ini Bappebti dengan yang belum,” sebutnya.
Dirincikannya, sejumlah perusahaan Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah mengantongi izin dari Bappebti adalah Lakuemas dan Treasury. Keduanya menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Indonesia Clearing House (ICH).
Sementara itu, PT Pluang Emas Sejahtera dan Sakumas diketahui menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI).
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada