duniafintech.com– Mengikuti langkah yang sudah terlebih dahulu dilakukan Facebook, Google akan mulai mengizinkan iklan kripto di dalam situs mereka. Perubahan kebijakan baru yang akan dilakukan pada bulan Oktober ini akan memungkinkan pertukaran kripto teregulasi untuk membeli iklan di Jepang dan Amerika Serikat.
Facebook juga telah memulai kebijakan penyaringan serupa untuk iklan di platform-nya. Kedua perusahaan (Facebook merupakan yang pertama) sempat melarang semua iklan kripto dan ICO pada awal tahun ini, di saat di mana pasar Bitcoin dkk sedang mengalami volatilitas tinggi. Perusahaan lain seperti Twitter dan Snap juga melakukan langkah serupa. Sebagai dua pemain besar dalam dunia periklanan online, langkah pencabutan larangan iklan di Facebook dan Google ini patut disambut gembira.
Baca juga: Taman Baca Inovator Crowdfunding Pendidikan
Perubahan Aturan Secara Global
“Pengiklan harus mendapatkan sertifikasi dari Google untuk negara spesifik tempat iklan mereka akan ditayangkan. Pengiklan akan dapat mengajukan permohonan sertifikasi setelah kebijakan diluncurkan pada bulan Oktober,” kata Google dalam pemberitahuan singkat yang mereka terbitkan. “Kebijakan ini akan berlaku secara global untuk semua akun yang mengiklankan produk keuangan ini.”
Saat ini Google sedang menyiapkan perubahan dalam layanan iklan servis keuangan dengan mengizinkan pertukaran kripto teregulasi di Jepang dan Amerika Serikat untuk beriklan.
Meskipun pengiklan hanya dapat menjalankan iklan mereka di AS dan Jepang, kebijakan iklan yang diperbarui akan menjadi fenomena global. Pihak-pihak yang tertarik dalam menayangkan iklan harus mengajukan permohonan sertifikasi untuk menampilkan iklan di setiap negara secara individual.
Baca juga: Manajemen HR Indonesia Semakin Marak
Pemilihan pasar Amerika Serikat dan Jepang dalam iklan kripto yang diizinkan ini menunjukkan kepercayaan Google akan pasar kedua negara tersebut. Dari segi regulasi dan kematangan, baik Amerika Serikat maupun Jepang dianggap sudah sama-sama ‘dewasa’.
Penting untuk diperhatikan bahwa Alphabet Inc., perusahaan induk Google, menerima lebih dari 86 persen pendapatannya dari iklan. Perusahaan ini memperoleh lebih dari $ 54 miliar dalam pendapatan iklan selama paruh pertama tahun 2018.
Google mengikuti jejak Facebook, yang sudah mulai menerima iklan dari pengiklan yang telah disetujui sebelumnya. Jejaring sosial raksasa ini mengadopsi kebijakan pada bulan Juni, berjarak beberapa waktu saja setelah Facebook menetapkan larangannya.
Pencabutan larangan ini merupakan berita bagus meksi belum semua negara bisa merasakan manfaatnya. Ini mungkin akan menjadi pemicu bagi pihak-pihak berwenang untuk segera memberlakukan regulasi resmi bagi kripto yang saat ini penggunaanya semakin meluas.
Source: nulltx.com
Written by: Dita Safitri