29.4 C
Jakarta
Senin, 8 September, 2025

Iklan Pinjol Ilegal Banyak Tayang di Medsos, Seberapa Berhaya?

Banyak iklan pinjol ilegal yang tayang di media sosial (medsos). Ini dikhawatirkan akan menjebak banyak orang dan juga dapat mengganggu perekonomian. Hendaknya, hal ini perlu ditindak oleh pemerintah.

Anggota DPR Mufti Aimah Nurul Anam mengingatkan pemerintah untuk bertindak nyata atas masifnya iklan pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar itu di platform-platform media sosial, terutama di YouTube. Ia mengatakan praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terlebih diiming-imingi dengan frasa pinjaman cepat dan mudah, tanpa memeriksa legalitasnya.

“Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 8 September 2025.

Menurut dia, pemberantasannya tak cukup jika mengandalkan sosialisasi saja. Mufti menuturkan, praktik pinjol ilegal selama ini banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan yang kasar, bahkan penyebaran data pribadi.

Praktik pinjol ilegal ini ini, ujarnya, menambah panjang daftar kerentanan konsumen Indonesia di sektor digital. Laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 2024 menunjukkan bahwa aduan terkait dengan pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan. “Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam,” ujarnya. Negara, kata Mufti, harus hadir karena rakyat butuh perlindungan nyata.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan isu pinjol ilegal menjadi dilema regulasi. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, namun ekosistem digital yang terbuka membuat pemutusan akses saja tidak cukup.

Setiap kali satu aplikasi diblokir, kemudian muncul kembali lebih banyak lagi aplikasi baru. “Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” kata Mufti.

Ia menekankan, kasus pinjol ilegal kini bukan lagi masalah ekonomi, namun juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.

Selain itu, menurut dia, perlu kolaborasi yang signifikan dengan aparat penegak hukum untuk memblokir dan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. “Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” tutur dia.

Sejak awal tahun hingga 24 Juli 2025, Satgas Pasti menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri atas 8.929 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, Satgas menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.

Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK

Berdasarkan data yang diakses dari laman OJK dan mengacu pada sejumlah informasi seputar pencabutan izin pinjaman daring atau online oleh OJK, berikut 96 perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

  1. Danamas
  2. Amartha
  3. Dompet Kilat
  4. Boost
  5. Toko Modal
  6. Modalku
  7. KTA Kilat
  8. Kredit Pintar
  9. Maucash
  10. Finmas
  11. KlikA2C
  12. Akseleran
  13. Ammana.id
  14. PinjamanGO
  15. KoinP2P
  16. Pohondana
  17. Mekar
  18. AdaKami
  19. Esta Kapital Fintek
  20. Kreditpro
  21. Fintag
  22. Rupiah Cepat
  23. Crowdo
  24. Indodana
  25. Julo
  26. Pinjamwinwin
  27. DanaRupiah
  28. Ovo Finansial
  29. Pinjam Modal
  30. Alami
  31. AwanTunai
  32. Danakini
  33. Singa
  34. Danamerdeka
  35. Easycash
  36. Pinjam Yuk
  37. FinPlus
  38. UangMe
  39. PinjamDuit
  40. Dana Syariah
  41. Batumbu
  42. Cashcepat
  43. klikUMKM
  44. Pinjam Gampang
  45. Cicil
  46. Lumbungdana
  47. 360 KREDI
  48. Kredinesia
  49. Pintek
  50. ModalRakyat
  51. Solusiku
  52. Cairin
  53. TrustIQ
  54. Klik Kami
  55. Duha Syariah
  56. Invoila
  57. Sanders One Stop Solution
  58. DanaBagus
  59. UKU
  60. Kredito
  61. AdaPundi
  62. Lentera Dana Nusantara
  63. Modal Nasional
  64. Komunal
  65. Restock.ID
  66. Avantee
  67. Gradana
  68. Danacita
  69. IKI Modal
  70. Ivoji
  71. Indofund.id
  72. iGrow
  73. Danai.id
  74. DUMI
  75. Lahan Sikam
  76. Qazwa.id
  77. KrediFazz
  78. Doeku
  79. Aktivaku
  80. Danain
  81. Indosaku
  82. Edufund
  83. GandengTangan
  84. Papitupi Syariah
  85. BantuSaku
  86. Danabijak
  87. AdaModal
  88. SamaKita
  89. KawanCicil
  90. Crowde
  91. KlikCair
  92. ETHIS
  93. SAMIR
  94. UATAS
  95. Asetku
  96. Findaya

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU