Banyak iklan pinjol ilegal yang tayang di media sosial (medsos). Ini dikhawatirkan akan menjebak banyak orang dan juga dapat mengganggu perekonomian. Hendaknya, hal ini perlu ditindak oleh pemerintah.
Anggota DPR Mufti Aimah Nurul Anam mengingatkan pemerintah untuk bertindak nyata atas masifnya iklan pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar itu di platform-platform media sosial, terutama di YouTube. Ia mengatakan praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terlebih diiming-imingi dengan frasa pinjaman cepat dan mudah, tanpa memeriksa legalitasnya.
“Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 8 September 2025.
Menurut dia, pemberantasannya tak cukup jika mengandalkan sosialisasi saja. Mufti menuturkan, praktik pinjol ilegal selama ini banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan yang kasar, bahkan penyebaran data pribadi.
Praktik pinjol ilegal ini ini, ujarnya, menambah panjang daftar kerentanan konsumen Indonesia di sektor digital. Laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 2024 menunjukkan bahwa aduan terkait dengan pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan. “Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam,” ujarnya. Negara, kata Mufti, harus hadir karena rakyat butuh perlindungan nyata.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan isu pinjol ilegal menjadi dilema regulasi. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, namun ekosistem digital yang terbuka membuat pemutusan akses saja tidak cukup.
Setiap kali satu aplikasi diblokir, kemudian muncul kembali lebih banyak lagi aplikasi baru. “Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” kata Mufti.
Ia menekankan, kasus pinjol ilegal kini bukan lagi masalah ekonomi, namun juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.
Selain itu, menurut dia, perlu kolaborasi yang signifikan dengan aparat penegak hukum untuk memblokir dan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. “Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” tutur dia.
Sejak awal tahun hingga 24 Juli 2025, Satgas Pasti menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri atas 8.929 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, Satgas menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK
Berdasarkan data yang diakses dari laman OJK dan mengacu pada sejumlah informasi seputar pencabutan izin pinjaman daring atau online oleh OJK, berikut 96 perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
- Danamas
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
- Toko Modal
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Ovo Finansial
- Pinjam Modal
- Alami
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- Danamerdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Solusiku
- Cairin
- TrustIQ
- Klik Kami
- Duha Syariah
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- Kredito
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- Lahan Sikam
- Qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Edufund
- GandengTangan
- Papitupi Syariah
- BantuSaku
- Danabijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- Crowde
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya