duniafintech.com – Sebagai sebuah perusahaan platform pertukaran yang beroperasi di Indonesia, penting bagi Indodax untuk bisa menjalankan seluruh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini memang selalu dilakukan oleh Indodax, termasuk dengan terus melakukan pembaruan-pembaruan agar kinerja bursa tidak terganggu dan aturan pemerintah tetap dijunjung dengan baik.
Di Indonesia sendiri aturan terkait Bitcoin dan beragam kripto lainnya sudah diatur oleh undang-undang sebagai komoditas non mata uang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Perdagangan RI No. 99 Tahun 2018. Peraturan yang membuat pengakuan akan aset kripto di Indonesia ini tentu menjadi hal yang positif bagi masyarakat dalam rangka melindungi aset yang dimilikinya. Di sisi lain, peraturan ini juga yang menjadikan Indonesia berada di posisi yang setara dengan negara-negara maju yang telah sebelumnya mengatur perdagangan kripto aset dan inovasi Blockchain di bidang publik Blockchain.
Baca juga: Fintech Payment Gateway Ini Jadi Opsi Pembayaran Digital Pertama JNE
Karena itulah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengeluarkan peraturan per tanggal 1 Juli 2019 yang menyebutkan bahwa semua usaha yang melayani pertukaran kripto aset wajib untuk mendaftarkan diri ke Bappebti dan memberikan persyaratan yang cukup tinggi, salah satunya adalah sertifikasi ISO. Tujuannya tentu saja untuk melindungi pengguna atau investor dari tempat pertukaran kripto yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai platform pertukaran dengan jumlah pengguna lebih 1,8 juta anggota mengamini langkah yang dilakukan oleh Bappebti tersebut. Hal ini dilakukan dengan langkah nyata oleh Indodax dengan melakukan pengurusan berbagai berkas kelengkapan termasuk sertifikat ISO dan berbagai dokumen lainnya. Pemenuhan persyaratan ini adalah bentuk komitmen Indodax untuk dapat menjalankan usaha operasionalnya dalam ruang lingkup peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya percaya dukungan pemerintah atas inovasi blockchain ini adalah sesuatu yang positif bagi ekosistem Blockchain di Indonesia. Indodax sebagai startup pionir di bidang Blockchain akan selalu berusaha mengikuti peraturan dari Bappebti untuk perdagangan dan Menkominfo dari sisi inovasi teknologi yang kami lakukan. Indodax percaya kita bisa memenuhi persyaratan yang diminta walaupun beberapa persyaratan memang memerlukan waktu untuk memenuhinya,” tutur Oscar Darmawan selaku CEO dari Indodax sehubungan pengaturan atas BAPPEBTI ini.
Baca juga: Implementasi Firewall Terbaik untuk Memblokir Ransomware
Dengan semakin banyaknya perusahaan pertukaran yang muncul di tengah masyarakat, pemerintah juga senantiasa mengingatkan agar calon pengguna lebih teliti dalam memilih. Indodax merupakan perusahaan pertukaran yang memiliki badan usaha jelas, lokasi kantor, manajemen dan tentu saja pengalaman selama bertahun-tahun melayani jutaan penggunanya.
-Dita Safitri-