JAKARTA, duniafintech.com – Setelah penantian panjang akhirnya ETF Bitcoin Spot disetujui oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) pada 10 Januari 2024 waktu Amerika Serikat. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut positif persetujuan ETF Bitcoin Spot ini.
Dilaporkan, terdapat 11 perusahaan yang permohonannya disetujui oleh SEC, yaitu ARK 21Shares, Invesco Galaxy, VanEck, WisdomTree, Fidelity, Valkyrie, BlackRock, Grayscale, Bitwise, Hashdex, dan Franklin Templeton. ETF ini dikabarkan dapat mulai diperdagangkan pada 11 Januari 2024.
Setelah pengumuman disetujuinya ETF ini, harga aset kripto pun kompak berada di zona hijau. Pagi ini pukul 06.20, harga Bitcoin menyentuh angka USD47.642. Harga Ethereum pun turut naik menyentuh USD2.622, dan harga Solana juga turut meningkat menyentuh USD105.06.
Menurut Oscar Darmawan, persetujuan ini merupakan tonggak penting bagi industri aset kripto global, dan berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar aset kripto di Indonesia. Adanya pengesahan ETF Bitcoin Spot menandakan Bitcoin sebagai komoditas yang diakui secara global, bahkan oleh SEC atau OJK nya Amerika Serikat.
“Pengesahan ETF Bitcoin spot di AS merupakan sinyal positif bagi industri aset kripto global. Hal ini menunjukkan bahwa regulator mulai menerima kripto sebagai aset yang sah dan dapat diinvestasikan,” ucap Oscar Darmawan.
Oscar Darmawan juga berpendapat jika disetujuinya ETF pertama ini dapat membantu masalah instabilitas Bitcoin itu sendiri.
“Aset kripto, tak terkecuali Bitcoin merupakan aset yang memiliki volatilitas yang tinggi. Maka dari itu, lahirnya ETF Bitcoin Spot dapat membuat harga bitcoin lebih stabil. Adanya ETF Bitcoin Spot ini dapat membuat Bitcoin lebih mudah dibeli dan dijual karena menawarkan likuiditas yang lebih tinggi daripada pasar Bitcoin spot tradisional,” ucap CEO INDODAX, Oscar Darmawan.
Tak hanya itu, adanya ETF Bitcoin Spot, kata Oscar Darmawan, dapat membantu mendorong para investor baru untuk mengadopsi aset kripto.
“Diluncurkannya ETF Bitcoin Spot dapat menarik perhatian masyarakat untuk terjun ke dunia kripto. Hal ini karena ETF Bitcoin Spot memungkinkan calon investor untuk mencoba memasuki market tanpa adanya risiko membeli aset itu sendiri,” ucap Oscar Darmawan.
Oscar Darmawan juga menjelaskan, jika cara kerja ETF Bitcoin spot serupa dengan kontrak berjangka.
“Harga di ETF Bitcoin Spot tentunya akan mengikuti pergerakan asetnya tanpa wajib memiliki aset fisiknya langsung. Jika harga Bitcoin sedang meningkat, harga di ETF Bitcoin Spot juga meningkat, dan begitu pula sebaliknya. Namun, ETF Bitcoin Spot ini akan berdagang di bursa saham seperti NYSE/TSX, bukan di pertukaran kripto,” ucap Oscar Darmawan.
Oscar Darmawan yakin, adanya ETF Bitcoin Spot ini dapat mendorong dan membuka pintu yang luas bagi investasi aset kripto lebih lanjut di global, tak terkecuali Indonesia.
Baca juga: 4 Kelebihan Bitcoin ETF yang Wajib Diketahui Investor Crypto
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com