Site icon Dunia Fintech

Indofund Fintech Resmi Terdaftar di OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

indofund.id

PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund) resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pemain fintech p2p lending. Indofund merupakan anak usaha PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN)

Izin tersebut tertuang dalam surat OJK dengan nomor No.S-770/NB.223/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2021 Dengan diperolehnya izin tersebut, Indofund berarti telah memenuhi dan melengkapi seluruh proses perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

“Diperolehnya persetujuan sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ini diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan para stakeholders, baik pendana (lender), peminjam (borrower) maupun mitra strategis lain dalam bertransaksi dan bekerjasama dengan Indofund,” ujar CEO SFAN sekaligus komisaris Indofund Hary Herdiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (25/8).

Baca Juga : KoinWorks, Fintech P2P Lending yang Menjembatani Investor

Baca Juga : Pinjaman Online Amartha, Platform Pendanaan untuk Pelaku UKM di Desa

Hary juga menyebutkan bahwa perolehan izin ini sesuai dengan target yang dicanangkan oleh manajemen di awal tahun, dimana fokus Indofund tahun ini adalah kelengkapan perizinan dan menjaga effective & efficient operation di tengah badai Covid-19 ini agar rasio pembiayaan lancar atau TKB90 tetap terjaga.

Ke depan, Perseroan berharap pencapaian ini dapat diikuti oleh anak usaha lainnya yang saat ini juga dalam proses persiapan dan perizinan, guna mendukung implementasi terkait strategi ekspansi di bidang layanan digital atau fintech perseroan,

“Sehingga di tahun mendatang, saat badai pandemi Covid-19 diharapkan telah mereda, Perseroan dan anak usaha dapat lebih fokus pada kegiatan ekspansi usaha yang sempat tertunda dalam 1-2 tahun belakangan akibat kondisi pandemi ini,” imbuhnya.

Penjelasan tentang Indofund Fintech

Indofund adalah sebuah portal pinjam-meminjam (peer to peer lending) yang menjembatani Borrower atau pelaku usaha yang membutuhkan dana dengan Lender yang ingin berinvestasi pinjaman. Kami adalah perusahaan yang ingin menjangkau, mengenal, dan mengakselerasi setiap lini bisnis baik besar, sedang, maupun kecil.

Indofund memiliki visi dan misi Menjadi platform P2P yang sehat dalam upaya mendorong perkembangan UMKM di Indonesia, serta memberikan nilai tambah kepada para lender.

Indofund.id memberikan aneka training dan mentoring kepada borrower dan lender sehingga borrower bisa menjadi pelaku usaha yang semakin berkembang dan maju dan lender juga bisa menjadi pemodal yang memiliki profil risiko yang semakin matang serta aset yang mengalami pertumbuhan dengan maksimal.

Selain itu, Indofund.id juga membantu permodalan serta memberikan edukasi dan bimbingan kepada para pelaku usaha UMKM demi mendukung perkembangan usaha. Dan memberikan pelayanan dan rasa aman kepada para lender dalam berinvestasi dengan penerapan system seleksi borrower yang baik sesuai prinsip kehati – hatian.

Cara Berikan Pinjaman

  1. Daftarkan dirimu sebagai lender
  2. Lender mencari pinjaman yang sesuai dengan profil resiko dari daftar pinjaman yang tersedia
  3. Lender menerima imbal hasil atas pendanaan yang diberikan di Indofund.

Cara Ajukan Pinjaman

  1. Daftarkan diri kamu melalui form pendaftaran
  2. Pinjaman disetujui oleh Indofund.id dan pinjaman ditawarkan kepada lender di website Indofund.id
  3. Borrower melunasi pinjaman terhadap lender sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan beserta dengan bunga pinjaman

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Exit mobile version