Site icon Dunia Fintech

Indonesia Masuk Peringkat 7 Negara dengan Investor Kripto Terbesar di Dunia

investor kripto

Indonesia menorehkan prestasi gemilang dengan menduduki peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor kripto terbesar di dunia. Hal ini diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Mei 2024, berdasarkan data yang dihimpun hingga bulan Maret 2024.

“Saat ini Indonesia tercatat berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia, yakni mencapai 19,75 juta investor,” ungkap Hasan Fawzi , Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Potensi Investor Kripto untuk Industri Indonesia

Pencapaian ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto. Jumlah investor kripto di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan potensi besar industri ini di Indonesia.

“Meskipun mengalami peningkatan, perlu diingat bahwa investasi kripto memiliki risiko yang tinggi. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami betul risikonya sebelum berinvestasi,” ujar Hasan Fawzi.

OJK terus berupaya untuk meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat mengenai aset kripto. OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan regulasi yang seimbang dan melindungi investor.

Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK bertugas untuk melaksanakan pengaturan, pengawasan, dan perizinan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan mikro.

Potensi Besar Industri Kripto di Indonesia

Industri kripto di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Hal ini didukung oleh beberapa faktor, seperti:

Risiko Tinggi Investasi Kripto

Meskipun memiliki potensi besar, investasi kripto juga memiliki risiko yang tinggi. Hal ini perlu diingat oleh investor sebelum berinvestasi.

OJK Berkomitmen untuk Melindungi Investor

OJK berkomitmen untuk melindungi investor aset kripto di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan:

OJK menghimbau masyarakat untuk berhati-hati sebelum berinvestasi dalam aset kripto. Pastikan untuk memahami betul risikonya dan hanya berinvestasi di platform yang terpercaya.

Exit mobile version