Site icon Dunia Fintech

Ngaku Kehilangan Handphone dan Laptop, Indra Kenz Mau Hilangkan Barang Bukti

indra kenz tersangka

JAKARTA, duniafintech.com – Indra Kenz, tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus aplikasi Binomo, diketahui sempat menghilangkan barang bukti.

Saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pria bernama asli Indra Kesuma ini pun mengaku kepada bahwa dirinya kehilangan handphone dan komputernya.

“Dia menghilangkan barang buktinya-lah. Mau diambil, dia hilang katanya dia tidak ada handphone-nya, komputernya hilanglah. Kalau handphone-nya ada, kan bisa kelihat tuh sama monitornya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari Detik.com, Kamis (17/3/2022).

Diterangkan Whisnu, handphone atau ponsel yang disita dari Indra Kenz adalah HP baru. Ketika dibongkar, penyidik pun tidak dapat menemukan petunjuk apa pun di HP baru Indra Kenz itu terkait Binomo.

“HP-nya baru, sudah HP baru. HP lamanya hilang, katanya, enggak ada. Kami bongkar, enggak ada apa-apanya karena dia sudah hilangkan. Kayaknya, ada yang ngajarin,” sebutnya. 

Di samping itu, kata Whisnu lagi, pihaknya menduga bahwa sang crazy rich Medan diajari oleh seseorang untuk menghilangkan barang bukti. Whisnu pun mengancam bakal memperberat hukuman Indra Kenz.

“Pada saat kami mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin,” paparnya.

 “Pasti memperberat (hukuman)-lah.”

Seperti diketahui, Bareskrim Polri hingga kini terus menyelidiki dalang aplikasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Ketika diperiksa sebagai tersangka, Indra Kenz disebut masih menutupi jejak dalang aplikasi ini.

Kini, Bareskrim masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Nantinya, Bareskrim akan mengungkap dalang alias bos yang berada di balik aplikasi Binomo.

Indra Kenz sendiri mulai ditahan sejak Jumat (25/2/2022) lalu. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari sejak hari itu.

Saat ini, sang crazy rich Medan itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Terkait pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version