Site icon Dunia Fintech

Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Meskipun PSBB Jawa Bali Diperketat

PSBB Jawa Bali

Pixabay

Duniafintech.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jawa Bali diperketat dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 untuk meminimalisir tingkat Covid-19 di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator turut mendukung upaya pemerintah tersebut. Meski begitu, Industri jasa keuangan tetap beroperasi demi mendorong roda perekonomian agar tetap berjalan di tengah masa pandemi ini.

OJK menyebutkan dalam keterangan resminya, industri jasa keuangan yang tetap beroperasi diantaranya Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank. Namun, harus dengan persyaratan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal ini tentu saja sejalan dengan peraturan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan tersebut berisi sektor jasa keuangan termasuk kedalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh Pemerintah. Sebelas bidang usaha yang diperbolehkan Pemerintah adalah kesehatan, energi, pangan, media, logistik, hotel, kontruksi, industri strategis, dan kebutuhan sehari-hari.

OJK mewajibkan seluruh industri jasa keuangan yang tetap beroprasi untuk memberikan pelayanan terbaiknya meski PSBB Jawa Bali diperketat. Dengan cara tetap menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan mengoptimalkan layanan digital seperti online mobile. Selain itu, tentu saja melakukan pola hidup sehat agar imun tetap terjaga.

Baca Juga:

 “Penyemprotan disinfektan secara berkala juga harus tetap dilakukan terhadap instrumen keuangan seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Selain itu, pelaksanaan operasional kantor di serahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan seperti perarturan WFH (work from home),” tambah OJK.

OJK akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar penerapan PSBB Jawa Bali ini berjalan sesuai keinginan serta transaksi investasi di pasar modal juga berjalan dengan baik.

Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu 6 Januari 2021 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version