Site icon Dunia Fintech

Ini Alasan Solana dan Cardano Tak Lagi Dianggap Sekuritas

Ini Alasan Solana dan Cardano Tak Lagi Dianggap Sekuritas

Ini Alasan Solana dan Cardano Tak Lagi Dianggap Sekuritas

JAKARTA, duniafintech.com – Securitas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) tak lagi memasukkan Solana dan Cardano sebagai sekuritas.

Sebelumnya, SEC telah membuat pengajuan modifikasi terkait aset kripto.

Diantaranya dengan menghilangkan keharusan pengadilan dalam memutuskan bursa kripto.

Mengacu pada dokumen Pengadilan AS yang dirilis pada Selasa (30/7/2024) kemarin, total secara keseluruhan token yang dimaksud sebanyak 10 token termasuk Solana dan Cardano.

10 Token tak Dianggap Sekuritas Termasuk Solana dan Cardano

  1. Polygon (MATIC),
  2. Filecoin (FIL),
  3. Cosmos (ATOM),
  4. The Sandbox (SAND),
  5. Decentraland (MANA),
  6. Algorand (ALGO),
  7. Axie Infinity (AXS), dan
  8. COTI (COTI),
  9. Solana (SOL), dan
  10. Cardano (ADA)

Klasifikasi menurut dokumen tersebut, merujuk pada aset kripto yang boleh diperdagangkan adalah yang terdaftar.

Dalam niatannya SEC sebelumnya, telah berencana mengubah poin gugatannya terkait Sekuritas Aset Kripto Pihak Ketiga.

Melalui Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) secara tegas menyatakan, menolak permohonan Binance untuk membatalkan gugatan terhadapnya.

Perubahan gugatan itu mengacu pada rencana menghilangkan keharusan pengadilan dalam mengeluarkan keputusan terkait tuduhan token-token kripto.

Langkah ini merujuk pada perintah pengadilan tertanggal 9 Juli 2024 lalu.

Perintah pengadilan tersebut menyatakan, SEC dan Binance diwajibkan bertemu untuk melakukan perundingan dan mengajukan pengajuan.

Hasilnya harus dilaporkan paling lambat tanggal 29 Juli 2024.

Adapun yang harus dipenuhi diantaranya menetapkan jadwal terkait proses pengadilan lanjutan.

Setelah bertemu, ditemukan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Kesepakatan itu menetapkan jadwal pengajuan berkas yang harus direvisi dan ditanggapi.

Dengan tenggat waktu paling lambat dalam waktu 30 hari terakhir.

Binance Digugat

SEC secara resmi mengajukan gugatan kepada Binance pada bulan Juni 2023 lalu.

Poin gugatannya adalah menggugat Binance beserta dengan mantan CEO-nya Changpeng Zhao.

Selanjutnya, SEC menyebut Binance dianggap telah melanggar undang-undang sekuritas terkait penjualan aset kripto yang tidak terdaftar.

Dalam gugatannya, SEC mengklaim sejumlah tokennya telah memenuhi standar Howey Test.

Howey Test mendefinisikan penjualan sekuritas sebagai kontrak investasi.

Apa Dampaknya?

Binance pasca digugat, secara performa langsung mengubah strateginya.

Gugatan tersebut justru menjadi titik balik untuk meninjau regulasi kripto.

Apa itu Kripto

Agar mudah dipahami, kripto sama halnya dengan mata uang.

Hanya saja ini dalam bentuk virtual atau tak kasat mata.

Secara umum, kripto ini merupakan mata uang yang memiliki tingakt keamanan sangat terjaga dan dijamin tidak bisa dipalsukan.

Apalagi bisa dibelanjakan secara ganda.

Ini sangat mustahil.

Jadi kripto ini sangat terjamin dan tidak mungkin merugikan pemiliknya.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version