Ini Cara OJK agar Fintech Tidak Berguguran Lagi

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri fintech pinjaman daring (pindar) melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan penerbitan SEOJK 19/2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa pencairan dana harus dilakukan secara langsung kepada penerima pinjaman (borrower) melalui mekanisme escrow account. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan maraknya penyelenggara fintech P2P lending yang tumbang. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga … Lanjutkan membaca Ini Cara OJK agar Fintech Tidak Berguguran Lagi