DuniaFintech.com – Layanan fintech untuk urun dana (equity crowdfunding) telah diikuti berbagai pemain baru di rentang waktu menuju tahun 2021. Sebelumnya, hanya terdapat 3 penyelenggara yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Santara, Bizhare, dan CrowdDana.
Ketua Umum Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), Reza Avesena menyebutkan terdapat sekiar 13 penyelenggara fintech urun dana yang bergabung ke pihaknya.
Oleh karenanya, ALUDI menggolongkan layanan fintech equity crowdfunding ke dalam 3 jenis. Yang pertama, terdapat layanan urun dana untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan nama penyelenggara baru meliputi Udana, UrunModal dan Byznis.
Selanjutya, nama-nama baru penyelenggara fintech di tahun 2021 untuk klaster properti atau real estate ialah PRAMDANA dan LandX. Yang ketiga, untuk urusan usaha rintisan dan industri kreatif, yakni Likuid, FundEx, serta Danasaham.
Baca juga:
- Fintech Urun Dana Sudah Resmi! Usaha Kecil Bisa Dapat Pemberi Modal
- Regulasi OJK: OJK Buka Kembali Perizinan Layanan Urun Dana
- Startup Halal Indonesia, Program Masjid Istiqlal bersama BIG Indonesia
Prospek Fintech Urun Dana di Tahun 2021
Bendahara Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amsevindo), Edward Ismawan Chamdani menilai fintech urun dana miliki optimisme prospek di tahun 2021. Ia mengklaim investor dan venture capital tengah melirik geliat industri tersebut.
“Hadirnya POJK 57/2020 sebagai kelanjutan POJK 37/2018 yang menaungi kebijakan produk efek di fintech ECF merupakan penyebabnya. Menarik untuk diperhatikan oleh para investor, MV yang berpotensi berinvestasi kepada pemain baru industri,”
Melalui peraturan OJK terbaru, fintech equity crowndfunding bisa melayanani penerbitan saham dari bisnis kecil hingga penerbitan obligasi dan sukuk.
Syarat untuk calon penerbit, yakni berstatus Perseroan Terbatas (PT), memiliki laporan keuangan yang baik, dan menerbitkan saham sebagai modal mengacu pada syarat OJK.
Publik selaku investor bisa melakukan urun dana untuk mendanai para penerbit tersebut secara digital, kemudian resmi menjadi pemilik saham atau efek bisnis para penerbit, sesuai syarat dan ketentuan dari regulator.
DuniaFintech/Fauzan