Duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui data jumlah penyelenggara pinjaman online atau daftar fintech legal OJK 2020. Menurut data OJK per 5 Agustus 2020, terdapat 158 perusahaan yang terdaftar dan berizin. Selain itu, Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” ungkap regulator dalam keterangan resmi.
Saat ini, perusahaan fintech mulai bertebaran seiring dengan meningkatnya konsumsi hidup dan daya beli masyarakat Indonesia. Saking banyaknya perusahan penyedia pinjaman online, membuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan payung hukum agar seluruh aktivitas pinjam-meminjam dapat diawasi dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Setiap perusahaan penyedia pinjaman online, diwajibkan untuk mendapatkan tanda terdaftar di OJK sebelum menjalankan bisnisnya tersebut. Selain itu, pelaku industri fintech juga diharuskan untuk mengajukan permohonan izin ke OJK maksimal setahun setelah mendapatkan tanda terdaftar.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap hadirnya fintech-fintech illegal yang tidak memiliki izin, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian data pribadi dan penipuan.
Selama dua tahun terakhir, OJK telah memblokir 2.591 perusahaan fintech peer-to-peer lending ilegal. Khusus 2020, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan OJK sudah memblokir 694 Fintech ilegal.
Meski sudah memblokir ratusan aplikasi dan website, tapi jumlah tersebut masih sedikit karena gerakan fintech ilegal terbilang gesit. Secara rinci ia menjelaskan, yang menjadi perhatian OJK yaitu Fintech P2P ilegal ini tidak murni menjalankan bisnis fintech lending yang sesungguhnya.
Daftar Perusahaan Pinjaman Online Terbaru
Daftar fintech legal OJK 2020 antara lain Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, dan Finmas. Kemudian, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman Go, Koinworks, Pohon Dana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, Kredit Pro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, Dana Rupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, dan Awan Tunai.
Selanjutnya, Invoila, Tunai Kita, iGrow, Cicil, Dana Merdeka, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Dana Kini, Kredivo, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, Tani Fund, DanaIN, dan Infofund.id.
Kemudian, Avantee, do-it, Danabijak, Cashcepat, DanaLaut, Dana Syariah, Telefin, Modal Rakyat, Kawan Cicil, Senders One Stop Solutions, Kredit Cepat, Uang Me, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Easy Cash, Rupiah One. Lalu, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, Danamart, samakita, Saya Modalin, Vestia, Singa, Modalusaha.id, Asetku, Danafix, Lumbungdana, dan Lahansikam.
Berikutnya, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, iKredo, UKU, Pasarpinjam, Kredinesia, Kaspia, gandengtangan, Modal Antara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo, Cairin, Batumbu, dan empatkali. Kemudian, jembatanemas, klikUMKM, Kredible, Klik Kami, Finplus, Digilend, Asakita, Duha Syariah, Qazwa, Bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.id, Solusiku, Pinjam disini, Adapundi, Tree+, Edufund, FinanKu, Tunasaku, Uatas, dumi, goena, dan PundiKu. Seterusnya, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, finsy, Mopinjam, Bantusaku, Klikcair, Adamodal, Kontanku, Ikimodal, Ethis, Kapitalboost, Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, Argapro, Mitra P2P Lending, dan BBX Fintech. Berikutnya, 360 Kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam Kan, Pinbee, kfund, Ringan, sumur.id, Indosaku, SolusiKita, Ivoji, Pinjamindo, dan Kotakkoin.
Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech legal OJK 2020 serta daftar perusahaan investasi legal di link ini.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)