Belakangan ini, investasi dana syariah sedang populer di kalangan masyarakat Indonesia, bukan hanya investor kalangan tertentu saja tetapi juga diminati oleh berbagai kalangan. Meski menarik banyak perhatian masyarakat awam, tapi sedikit pula yang meragukan jenis investasi ini.
Kebanyakan masyarakat sekarang ini ragu pada saat uang yang diterima dari hasil investasi ini tidaklah didapat dengan halal dan sesuai dengan syariat islam, belum lagi dana tersebut ditanamkan pada usaha ekonomi meskipun memberikan keuntungan berlimpah, namun tidak sesuai dengan prinsip Islam atau biasa disebut mengandung riba.
Demi menjawab keresahan semua orang mengenai investasi dana syariah, maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Jenis Investasi Dana Syariah
Investasi syariah adalah investasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, berbagai hal yang bertentangan dengan ajaran agama islam tidak akan menjadi sumber keuntungan dalam investasi syariah. Terdapat beberapa jenis investasi syariah yang bisa Anda pilih untuk mendapatkan keuntungan, yaitu sebagai berikut:
- Saham Syariah
Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki sistem investasi dana berbasis syariah dan bisa mendatangkan keuntungan besar. Pada investasi syariah tak ada istilah riba atau bunga, hal ini diterapkan pada berbagai saham dan kemudian disebut sebagai saham syariah.
Pasalnya, jenis investasi syariah satu ini adalah saham dari emiten-emiten dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat dua jenis saham syariah, yaitu:
- Saham syariah berdasarkan penetapan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
- Saham syariah telah dicatatkan oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.
- Reksa Dana Syariah
Investasi reksa dana syariah dengan banyak fitur dan menjadi alasan mengapa banyak orang tertarik untuk membelinya. Bagi investor pemula dalam tahap awal memulai investasi, namun tetap ingin mengedepankan prinsip muamalah sesuai ajaran Islam maka inilah investasi yang cocok untuk dilakukan.
Jenis investasi ini bukannya tidak menguntungkan sama sekali dibandingkan produk konvensional lainnya. Kenaikan dana kelolanya serta jumlah investornya seharusnya sudah cukup untuk menjadi bukti bahwa reksa dana syariah sangat menjanjikan keuntungan secara signifikan. Mulai dari pilihan risiko rendah, sedang, dan tinggi seperti reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap dan campuran, hingga reksa dana saham.
- P2PL Syariah
Peer-to-Peer Lending (P2PL) adalah layanan jasa keuangan atau penggalangan dana untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pendanaan dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
Namun, saat ini mungkin banyak yang tidak tahu bahwa Peer-to-Peer Lending (P2PL) juga memiliki sistem syariah. Meskipun tak sebanyak reksa dana syariah, P2PL Syariah ini bisa ditemui dalam platform Dana Syariah, merupakan salah satu platform layanan Peer-to-Peer Financing berbasis teknologi dan dibuat dan dioperasikan oleh PT Dana Syariah Indonesia.
SOP Investasi Dana Syariah
SOP (Standar Operasional Prosedur) merupakan panduan untuk memastikan suatu kegiatan belajar dengan standar dan semestinya. Teruntuk kasus dana syariah, berikut ini adalah beberapa poin utama pedomannya antara lain:
- Instrumen Keuangan sesuai Syariah Islam
Investasi hanya dapat dilakukan oleh instrumen keuangan yang berlaku sesuai dengan agama Islam. Instrumen investasi tersebut meliputi saham berupa penawaran umum dan dividen berdasarkan laba usaha, penempatan deposito bank umum syariah, dan surat utang jangka panjang jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah.
- Akad Wakalah
Investasi reksa dana syariah merupakan investasi yang dijalankan dengan akad wakalah. Artinya, akad ini merupakan pelimpahan kekuasaan dari investor kepada manajer investasi untuk mengelola dananya.
- Jenis Usaha Emiten
Jenis usaha emiten merupakan fatwa yang mengatur investasi hanya bisa dilakukan pada efek emiten pada saat tidak bertentangan dengan syariah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerangkan secara detail mengenai usaha apa saja yang bertentangan dengan muamalah Islam, yaitu perjudian, perbankan, asuransi konvensional, produsen produk haram dan merusak moral masyarakat serta bersifat mudarat.
- Pembagian Hasil
Hasil dari investasi terlebih dahulu dibersihkan dari unsur tidak layak diinvestasikan dalam reksa dana syariah. Perusahaan atau emiten tersebut dianggap tidak sesuai saat modal sangat bergantung dari pembiayaan hutang dan mengangsur unsur riba, rasio hutang, dan merusak moral sebagai bentuk mudarat.
- Perusahaan yang Dilarang
Pedoman tersebut juga merugikan emiten dan tidak layak diinvestasikan dalam reksa dana syariah. Emiten atau perusahaan tersebut dianggap tidak sesuai saat modal sangat bergantung dari pembiayaan hutang dan mengandung unsur riba, rasio hutang, dan modal melebihi dari 82% dan diketahui melanggar prinsip usaha Islami.
Kesimpulan
Melalui investasi dana syariah, Anda bisa menunaikan zakat dari investasi syariah sekaligus cara atau metode menghitung zakat hasil investasi. Setelah memahami investasi syariah, gunakanlah platform terpercaya dan di dalamnya seperti investasi syariah, mulai dari reksa dana syariah dan saham syariah.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra