JAKARTA, duniafintech.com – Secara umum, reksa dana pasar uang terbagi menjadi dua yaitu reksadana konvensional dan reksadana pasar uang syariah. Adapun jenis reksa dana satu ini adalah reksa dana yang instrumen investasinya ditujukan pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
Sementara reksadana pasar uang syariah adalah investasi yang dilakukan pada instrumen pasar uang berbasis syariah dalam negeri atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Selain itu, instrumen investasi satu ini merupakan wadah yang menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian diinvestasikan oleh Manajer Investasi (MI) ke instrumen pasar uang syariah seperti deposito syariah atau sukuk.
Jadi, untuk investor pemula yang ingin cuan lebih cepat dari investasi reksa dana, maka jenis reksa dana satu ini bisa jadi pilihan. Pada produk reksadana satu ini, nantinya investor juga tidak akan dikenakan denda jika sewaktu-waktu ingin mencairkan dana investasinya. Hal ini tentu berbeda dengan produk investasi lainnya seperti deposito ataupun tabungan berjangka lainnya yang dikenakan denda jika dicairkan sebelum jatuh tempo.
Oleh karena itu, jenis investasi satu ini bisa menjadi pilihan bagi investor yang menginginkan keamanan, kenyamanan dan kehalalan. Karena investasi dalam produk reksadana syariah ini tidak selalu tentang keuntungan, tapi juga kebaikan dan keberkahan di dalamnya.
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tidak perlu ragu untuk memilih produk ini karena produk investasi satu ini sudah sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 20/DSN-MUI/IV/2001. Reksadana syariah juga dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Karena risikonya terbilang paling rendah, imbal hasil atau keuntungan yang diberikan juga relatif lebih kecil dibandingkan dengan jenis reksadana lainnya. Akan tetapi, produk satu ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan penempatan uang dalam bentuk tabungan maupun deposito.
Selain itu, cara membeli reksadana syariah pasar uang saat ini juga semakin mudah untuk dilakukan. Investor hanya perlu membuka rekening di sistem aplikasi milik Manajer Investasi (MI) dengan persyaratan yang simpel berupa foto KTP, swafoto dengan KTP, foto buku tabungan bank, dan NPWP (jika ada).
Proses selanjutnya adalah untuk melakukan pendaftaran secara online melalui smartphone, pihak MI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) akan melakukan verifikasi nasabah sebagai bagian dari Know Your Customer (KYC). Prosesnya pun tidak sampai sehari dan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang Manajer Investasi/MI.
Proses jual beli reksadana syariah pasar uang juga terbilang fleksibel. Investor dapat menjual atau membeli kembali reksadana pasar uang syariah kapan pun, dari mana pun, dalam jumlah berapapun melalui sistem aplikasi investasi online dari Manajer Investasi/MI pada smartphone.
Keuntungan Investasi Reksadana Pasar Uang Syariah
Adapun keuntungan yang dapat diperoleh investor, antara lain:
- Reksadana syariah pasar uang cocok untuk jenis investasi yang membutuhkan jangka waktu singkat, kurang dari setahun.
- Likuid atau bisa dicairkan sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Returnnya cenderung lebih tinggi (antara 5-8 persen per tahun) jika dibandingkan dengan deposito yang hanya sekitar 3-5 persen saja.
- Tidak dikenakan pajak, berbeda dengan deposito yang dikenakan pajak sebesar 20 persen.
- Terjangkau, masyarakat bisa mulai berinvestasi dengan nominal Rp10 ribu sampai dengan Rp100 ribu.
- Mudah dan efisien secara waktu dan tenaga, sebab pengelolaan diserahkan pada MI sehingga investor tidak perlu melakukan analisis mendalam.
- Transparan, yang mana perkembangan NAB dan data kepemilikan mudah dimonitor setiap saat.
- Jenis reksa dana satu ini merupakan tempat investasi yang lebih aman dibandingkan investasi saham yang fluktuatif.
- Ketenangan hati karena tidak bertentangan prinsip syariah.
Diawasi oleh OJK
Risikonya
Adapun risiko investasi yang harus dihadapi investor, antara lain:
- Return reksadana ini tidak pasti seperti deposito, sehingga ada kemungkinan untung dan rugi bagi para investor. Namun risikonya cenderung lebih minim, berbeda halnya dengan reksa dana saham yang memiliki risiko lebih tinggi.
- Return atau keuntungan seringkali lebih rendah dari jenis reksadana lainnya.
- Tidak ada perlindungan dari pemerintah, jika reksa dana yang dipilih kinerjanya sedang turun maka nasabah harus menanggung kerugian tersebut. Berbeda halnya dengan tabungan dan deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Proses pencairannya tidak langsung di hari H, sehingga tidak bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak. Pencairan reksa dana ke rekening pribadi membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 7 hari kerja.
Cara Investasi Reksadana Pasar Uang Syariah
Bagi Anda yang tertarik untuk memulai investasi reksa dana jenis ini, berikut adalah caranya, yaitu:
- Pilihlah Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang terdaftar dan berizin di OJK.
- Mendaftarkan diri sebagai investor dengan mengisi formulir dan mengikuti alur pendaftaran. Siapkan e-KTP, foto dengan e-KTP, dan NPWP (opsional)
- Pastikan kamu mengaktifkan ‘Preferensi Syariah’ atau memilih produk Reksa Dana Syariah kategori Pasar Uang.
- Pilih Manajer Investasi yang tepat, lakukanlah analisis terlebih dahulu dengan cara mengecek izin usaha, pengalaman kerja, track record, dan kinerjanya.
- Pilih ‘beli/buy’ pada reksa dana yang diinginkan, lalu transfer uang sejumlah nominal yang akan diinvestasikan melalui rekening atau dompet digital.
Pembelian reksadana syariah pasar uang bisa di APERD yaitu bank konvensional maupun syariah, sekuritas, Manajer Investasi (MI), supermarket reksa dana (xdana syariah, bibit, bareksa, tanam duit, dan lainnya), dan e-commerce (Bukalapak, Tokopedia, Invisee, dan lainnya).
Cara Memantau Kinerja Jenis Reksa Dana Pasar Uang
Setelah membeli reksadana syariah pasar uang, Anda harus memantau kinerjanya melalui cara-cara berikut ini:
- Pergerakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang dapat menunjukkan naik/turunnya jumlah aset dalam portofolio reksa dana. NAB ini dapat dilihat melalui media cetak, elektronik, atau aplikasi yang telah dikembangkan oleh MI dan dapat didownload pada smartphone.
- Laporan Pembelian dan Penjualan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian berupa rincian transaksi sebagai bukti transaksi. Laporan tersebut akan diterbitkan dalam waktu 7 hari bursa sejak tanggal transaksi.
- Laporan Bulanan yang menjelaskan rincian dan nilai investasi yang dimiliki oleh investor pada posisi akhir bulan. Laporan bulanan ini akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dalam jangka waktu 7 hari bursa sejak akhir bulan.
- Fund Fact Sheet, yaitu laporan berupa 1 halaman atas produk reksa dana yang telah diterbitkan oleh perusahaan MI (disampaikan melalui e-mail atau surat) yang mencakup informasi sebagai berikut:
- Informasi mengenai Manajer Investasi/MI;
- Tujuan investasi reksa dana;
- Alokasi asset/batasan investasi;
- Komposisi portofolio;
- 5 atau 10 besar efek dalam portofolio;
- Kinerja historis;
- Ulasan oleh MI; dan
- Disclaimer atau pernyataan peringatan.
Demikianlah informasi seputar reksadana syariah pasar uang, keuntungan, cara membeli, hingga risikonya. Reksadana jenis ini bisa menjadi pilihan bagi para investor pemula yang memiliki modal minim atau terbatas dan tidak berani untuk mengambil risiko lebih tinggi.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra