JAKARTA – DPR desak OJK untuk mengusut secara tuntas isu gratifikasi jasa IPO. Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi mendalam terkait isu gratifikasi dalam proses penerimaan emiten yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Saya meminta Dewan Komisioner OJK untuk turun tangan dan mengungkap skandal ini dengan transparan, tanpa ada yang ditutupi. Siapapun yang terlibat harus diusut dan dibawa ke ranah hukum,” kata Said dalam keterangannya.
DPR Desak OJK Dewan Komisioner Turun Tangan
Said menambahkan bahwa langkah ini juga penting sebagai upaya untuk memperbaiki citra Self Regulatory Organization (SRO) agar tetap dipercaya oleh publik. Ia juga berharap BEI dan OJK lebih ketat dalam melakukan pengawasan, guna mendeteksi potensi kecurangan sejak dini.
“Jika skandal kembali terjadi di sektor keuangan, risikonya sangat besar dan semua pihak akan dirugikan,” ujar Said.
“Publik dirugikan, dan citra otoritas rusak. Integritas BEI sebagai tempat listing saham bisa dipertanyakan, dan itu akan sangat mahal harganya.” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah dan parlemen saat ini tengah mendorong otoritas pasar modal untuk memperdalam pasar keuangan melalui aksi korporasi perusahaan, dengan tujuan untuk memaksimalkan sumber investasi baru yang dapat menggerakkan perekonomian dan menjaga pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
“OJK dan BEI perlu meninjau kembali strategi antifraud yang mereka terapkan, apakah masih memadai atau tidak,” tegasnya.
Pegawai BEI Diduga Terlibat
Dugaan gratifikasi ini melibatkan sejumlah pegawai BEI, terungkap melalui surat kaleng yang menyebutkan praktik gratifikasi terkait pencatatan saham oleh karyawan BEI. Kasus tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan BEI pada Juli-Agustus 2024.
Merespons hal ini, BEI mengakui adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh sejumlah karyawan.
“Telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam pernyataan resminya akhir Agustus lalu.
Selain BEI, OJK juga merespons kasus ini. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menegaskan bahwa pihaknya melarang seluruh pegawainya terlibat dalam praktik suap, termasuk menerima gratifikasi.