DuniaFintech.com – Aktivitas lending atau peminjaman uang menjadi salah satu bentuk transaksi yang telah ada sejak lama. Sehingga banyak istilah-istilah penting dalam pinjaman online yang sering digunakan. Namun, terkadang masih ada saja yang belum terlalu mengenal istilah-istilah yang sering digunakan dalam proses tersebut. Ketidaktahuan inilah yang nantinya dapat menimbulkan kesalahan persepsi dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti persetujuan kredit tidak sesuai keinginan, skema kredit tidak seperti diharapkan, bahkan gagal bayar.
Anda mungkin sering mendengar kata kredit dalam kehidupan sehari-hari. Namun, apakah Anda tahu apa arti dari kredit? Kata ini dapat dimaknai sebagai dana yang diberikan oleh lembaga keuangan seperti fintech untuk dipinjamkan kepada nasabah. Dana harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati baik dengan cara cicilan ataupun sekaligus dengan tambahan denda berupa bunga. Selain kredit, istilah-istilah penting dalam pinjaman online yang perlu dipahami antara lain:
Kreditur
Kata ini dapat berarti lembaga keuangan sebagai pihak yang memberikan dana pinjaman kepada nasabah. Kreditur nantinya akan mendapatkan kembali uang pinjamannya dari nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga yang dibebankan kepada nasabah.
Debitur
Debitur adalah lawan kata dari kreditur. Debitur adalah pihak yang menerima dana pinjaman dari kreditur serta memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut. Berikut bunga yang ditetapkan pada jangka waktu tertentu.
Limit Kredit
Limit kredit berarti jumlah dana kredit ataupun pinjaman yang disetujui lembaga keuangan sebagai kreditur yang diberikan kepada nasabah sebagai debitur. Jumlah limit kredit bisa sesuai dengan limit yang diajukan, namun bisa juga lebih sedikit, atau tidak ada sama sekali.
Tenor
Arti dari kata tenor adalah jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya angsuran kredit harus dilunasi. Jangka waktu tenor biasanya sesuai dengan jumlah pinjaman dan jenis kredit yang diajukan oleh debitur.
Angsuran
Angsuran berarti jumlah pembayaran kredit yang harus dibayar melalui cicilan dalam jangka waktu tertentu dengan besaran nilai yang sudah termasuk dengan pokok kredit dan bunga.
Bunga
Bunga merupakan salah satu istilah penting dalam pinjam meminjam yang wajib Anda ketahui, bunga berarti besaran imbalan atas jasa lembaga keuangan yang telah meminjamkan uang kepada debitur. Bunga ini memiliki beberapa jenis yaitu bunga flat, bunga efektif, bunga floating, bunga fixed.
Baki Debet
Arti dari istilah baki debet adalah besaran sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga dan denda ataupun biaya penalti yang harus dibayarkan.
Appraisal
Appraisal berarti proses penilaian agunan atau jaminan yang dilakukan oleh pihak bank. Nilai yang ditentukan tersebut akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan harga jual agunan.
Agunan
Agunan berarti jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan kelancaran dalam pembayaran cicilan dalam kredit multiguna. Agunan ini bisa menjadi alternatif terakhir sebagai sumber pelunasan kredit bagi kreditur apabila terjadi gagal bayar oleh debitur.
Baca Juga:
- Pinjaman Online Terbaik, Solusi Mudah untuk Dana Darurat Anda
- Milenial Wajib Tahu! Investasi di P2P Lending Syariah Tanpa Riba dan Menguntungkan
- Ketahui Cara Menghitung Bunga Pinjaman dengan Rumus Anuitas
Loan to Value (LTV)
Istilah LTV berarti maksimal limit kredit yang dapat diberikan oleh perbankan atas dasar persentase tertentu dari nilai agunan ataupun uang muka yang harus dibayarkan debitur yang disetujui perbankan. Biasanya jumlah LTV sebesar 80-90 persen dari kebutuhan pembiayaan. LTV juga jamak digunakan untuk pembelian properti dan otomotif, serta sering dipakai sebagai instrumen kebijakan moneter dari Bank Indonesia untuk menggenjot kredit pada sektor tertentu.
DSR dan DBR
DSR adalah singkatan dari Debt Service Ratio dan DBR adalah Debt Burden Ratio. Kedua istilah tersebut berarti maksimal kredit yang dapat diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang sudah disetujui bank. Nilai dari DSR ataupun DBR biasanya sekitar 30-40% dari yang diajukan.
SID BI
SID BI berarti Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang merupakan fitur informasi debitur BI. SID BI juga berarti data sejarah kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank atau lembaga keuangan resmi lainnya.
Salah satu istilah penting dalam pinjam meminjam ini memuat informasi limit, baki kredit, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya akan terekam dalam informasi debitur BI sepanjang sejarah.
Approval
Approval berarti persetujuan untuk penyaluran kredit dari bank atau lembaga keuangan sebagai kreditur kepada nasabah sebagai debitur.
Akad Kredit
Akad kredit adalah proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pihak lembaga keuangan atau bisa juga ditambah notaris apabila dibutuhkan.
Jatuh Tempo
Jatuh tempo berarti waktu masa angsuran kredit yang harus dibayarkan setiap bulannya. Misal jatuh tempo suatu kredit pada tanggal 15 setiap bulannya, maka usahakan pembayaran cicilan dilakukan sebelum tanggal tersebut dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo agar sejarah kredit di dalam catatan BI tidak buruk.
Penalti
Penalti berarti hukuman yang harus dibayarkan nasabah apabila kredit dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo atau sebelum akhir dari waktu kesepakatan pelunasan kredit yang ditentukan.
Pengikatan Hak Tanggungan
Istilah ini berarti proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Yang berarti apabila suatu saat debitur tidak dapat melunasi kreditnya, maka pihak lembaga keuangan bisa memiliki hak untuk melelang agunan untuk menutupi utang yang tidak dilunasi debitur.
Surat Roya
Surat Roya berarti surat dari bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang informasinya berisi debitur telah melunasi hutang lunas dan pengikatan hak tanggungan dapat dilepaskan.Surat tersebut dikeluarkan apabila kredit telah lunas dan biaya pelepasan hak tanggungan belum termasuk dalam biaya bank yang dikeluarkan pada saat pencairan kredit.
Pelepasan hak tanggungan ini dilakukan oleh debitur sendiri, atau dengan bantuan notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan hak tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, ataupun dijadikan agunan lagi kepada bank lainnya.
Itulah, istilah-istilah penting dalam pinjaman online yang mungkin Anda temukan. Namun sebenarnya masih banyak lagi istilah dalam pinjaman online yang belum disebutkan dalam pembahasan kali ini. Oleh karena itu, Anda bisa memulai untuk melakukan pinjam meminjam sehingga dapat mempelajari istilah-istilah lainnya. Untuk membantu Anda melihat komparasi pinjaman online terpercaya Anda dapat klik link berikut ini: daftar perusahaan p2p lending
(DuniaFintech/VidiaHapsari)