Site icon Dunia Fintech

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditentukan Sesuai Gaji, Makin Mahal Atau Murah? 

Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA, duniafintech.com – Kabar mengenai iuran terbaru dari BPJS Kesehatan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat kelas standar rawat inap sebagai pengganti kelas 1,2,3 akan diberlakukan oleh pemerintah. 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyampaikan bahwa iuran peserta nantinya akan memiliki format baru. Tidak lagi berdasarkan kategori 1,2,3 melainkan gaji.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakan,” jelas Asih, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamia (9/6/2022).

Baca jugaSaat Tiba di Bandara Arab Saudi, Jamaah Haji Indonesia Harus Setor Bukti Vaksin-PCR

Asih menjelaskan formula iuran BPJS Kesehatan tersebut diharapkan bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Mereka yang berpendapatan kerja, nominal iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatannya lebih rendah.

“Mereka yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatan lebih rendah,” kata Asih lagi.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Baca jugaSesuai Standar Kemenag, Inilah Daftar Biaya Umroh 2022 Terbaru

Asih bilang, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

“Jadi manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas Asih.

Sebelumnya, mengenai penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan, pada Juli nanti, akan berlaku di beberapa rumah sakit (RS) sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” jelas Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati. 

Secara paralel, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Iene menjelaskan saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Nah, pada bulan Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.

“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” jelas Iene.

Adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini maka, akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku. 

Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.

Baca juga: Sah! Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ini Perubahannya

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version