Dunia Fintech

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 

JAKARTA, duniafintech.com – Iuran BPJS Kesehatan perlu diketahui karena merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh para peserta asuransi dari pemerintah ini.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan yang merupakan jaminan sosial bagi masyarakat saat ini paling banyak memiliki keanggotaan.

Hal itu karena BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi seluruh warga Indonesia untuk memiliki akses kesehatan yang terjangkau tanpa diskriminasi, apalagi biaya asuransi BPJS Kesehatan cukup terjangkau.

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Mulai bulan Juli 2020, 2021, 2022, hingga 2023 biaya BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Daftar Biaya BPJS Kesehatan Terbaru 2023

Bagi peserta BPJS-PBI, iurannya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, itu tidak berlaku bagi Non-PBI sehingga ada tarif iuran yang harus dikeluarkan setiap bulannya.

Adapun peserta BPJS Mandiri (perorangan), semua anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga, mesti didaftarkan menjadi peserta BPJS Mandiri (perorangan) tanpa terkecuali dan wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.

1. Bagi Peserta BPJS Mandiri

Berikut ini tarif terbaru yang berlaku bagi peserta BPJS Mandiri:

Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.

2. Biaya BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah

Untuk tarif iuran bagi dibedakan berdasarkan tempat mereka bekerja. Rinciannya sebagai berikut:

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Merupakan peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap.

Bagi peserta BPJS-PBI ini, BPJS Kesehatan gratis tanpa iuran karena sudah ditanggung pemerintah.

Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan atau desa setempat.

  1. BPJS-Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)

Lain dari BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu. Inilah tiga jenis pekerjaan yang masuk kategori BPJS-Non-PBI:

Baca jugaCara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan: Biaya dan Resiko

ISFF 2023 INDODAX

Baca jugaPanduan Beli Kacamata Pakai BPJS yang Mudah dan Cepat

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Berikut ini caranya.

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Untuk mengecek tagihan BPJS lewat aplikasi smartphone, kamu harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu di App Store atau Play Store.

Setelah itu, masukkan nomor BPJS dan alamat email. Jika sudah berhasil masuk aplikasi maka pilih menu Tagihan > Premi. Kemudian, jumlah biaya BPJS Kesehatan akan muncul.

2. Cek Biaya BPJS Kesehatan melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Kamu pun dapat mengecek tunggakan BPJS melalui website, yakni dengan mengakses halaman resmi BPJS di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.

Selanjutnya, isi data berupa nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah itu, pilih menu Cek, dan data pembayaran bakal keluar.

Nantinya, kamu akan mendapatkan informasi mengenai nama peserta, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dan status aktif.

Di samping itu, kamu pun akan menemukan jumlah tagihan yang mesti kamu bayar di bagian kanan.

3. Melalui SMS Gateway

Untuk cek tagihan BPJS via SMS, berikut ini caranya:

4. Melalui Nomor Virtual Account

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu akan mendapatkan nomor kartu dan nomor rekening virtual (virtual account) pada kartu anggota dan dikirim melalui pesan SMS.

Nomor kartu ini berguna untuk pengecekan tagihan dan status keanggotaan kalau kamu ternyata lupa atau terlambat membayar iuran.

Sementara itu, nomor rekening virtual berguna untuk pembayaran iuran karena ada banyak cara, baik konvensional maupun platform digital, untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan punya nomor virtual account di bank tersebut. Nomor VA dengan tambahan nomor di kartu peserta itulah yang menjadi nomor tujuan kamu membayar iuran.

Dalam arti, kalau kamu kehilangan kartu tersebut dan lupa nomornya maka kamu tidak bisa membayar iuran.

Adapun nomor VA dapat berbeda antara bank yang satu dan bank yang lain. Untuk bank BRI dan BNI, nomor VA-nya adalah 88888, sementara bank Mandiri nomor VA-nya adalah 89888.

Misalkan saja kamu mau membayar iuran BPJS Kesehatan lewat Bank Mandiri. Dengan nomor kepesertaan 0001234567890, nomor tujuan transfer kamu adalah 8988801234567890.

Baca jugaCara Aktifkan BPJS Ketenagakerjaan: Mudah Melalui Online

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version