JAKARTA, 15 November 2024 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengungkapkan bahwa rencana perubahan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru akan diputuskan pada pertengahan 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menjelaskan bahwa keputusan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan JKN akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 103B Ayat 8, disebutkan bahwa keputusan terkait tarif maksimal harus diambil sebelum 1 Juli 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif iuran peserta JKN saat ini akan tetap berlaku hingga pertengahan 2025. Dengan demikian, sampai batas waktu yang ditentukan, para peserta JKN masih menggunakan tarif lama yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Jika mengacu pada Perpres 59 Tahun 2024, evaluasi akan dilakukan sebelum 1 Juli 2025, dan kemudian tarif baru, iuran, serta manfaat akan ditetapkan,” jelas Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan bersama Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di hadapan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ghufron menjelaskan bahwa saat ini belum dapat dipastikan apakah iuran akan mengalami kenaikan atau tetap stabil, karena keputusan akhir mengenai perubahan iuran JKN bukan wewenang BPJS Kesehatan, melainkan pemerintah.
BPJS Kesehatan hanya bertugas sebagai pelaksana program. Namun, ia berharap keputusan tersebut nantinya mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk kemampuan masyarakat dalam membayar iuran dan pertimbangan ekonomi lainnya.
“Kami tidak mengatakan pasti harus naik atau tetap. Itu hanya skenario, dan ada banyak alternatif. Penetapan ini sesuai dengan arahan dalam Perpres 59,” tambahnya.
Pertimbangan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Salah satu pertimbangan yang turut disoroti Ghufron adalah inflasi, yang dapat mempengaruhi biaya layanan kesehatan secara signifikan. Menurutnya, kenaikan inflasi setiap tahun berdampak besar terhadap industri kesehatan karena biaya kesehatan memiliki tingkat inflasi yang cenderung lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
“BPJS Kesehatan ingin membayar rumah sakit dan layanan sesuai dengan harga pasar. Inflasi kesehatan memang lebih tinggi dari sektor lain, sehingga biaya ini harus dihitung secara cermat,” lanjutnya.
Kenaikan tarif iuran JKN, jika diberlakukan, juga harus didukung oleh data yang menunjukkan kemampuan fiskal dan anggaran negara untuk menanggung peningkatan biaya kesehatan. Menurut laporan dari Kementerian Keuangan, belanja kesehatan pemerintah pada tahun 2023 telah mencapai 5 persen dari total anggaran negara, atau sekitar Rp185 triliun. Ini mencakup pembiayaan untuk subsidi iuran JKN bagi golongan masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta dukungan bagi fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Status Keuangan BPJS Kesehatan dan Jaminan Ketersediaan Layanan
Di tengah wacana kemungkinan kenaikan iuran, Ghufron menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini dalam keadaan sehat dan stabil. Dana yang bersumber dari iuran peserta serta hasil investasi masih cukup untuk menjamin keberlangsungan pembayaran klaim kepada rumah sakit di seluruh Indonesia.
“BPJS Kesehatan saat ini memiliki aset yang sehat, sehingga kami dapat memastikan pada tahun 2025 pembayaran kepada rumah sakit tetap berjalan lancar,” ungkapnya.
Selain itu, Ghufron juga menegaskan bahwa tidak akan ada penurunan kualitas layanan bagi peserta JKN, sekalipun terdapat tantangan dari sisi inflasi atau potensi defisit anggaran.
“Kami akan tetap menjaga agar pelayanan di rumah sakit tidak terhambat. Kami berkomitmen membayar tepat waktu, sehingga peserta tidak perlu khawatir,” katanya.
Rencana Jangka Panjang dan Dampak Sosial Kenaikan Iuran
Kenaikan iuran JKN berpotensi memberikan dampak sosial yang cukup besar bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Menurut data BPJS Kesehatan pada 2023, jumlah peserta JKN tercatat mencapai lebih dari 240 juta orang atau sekitar 89 persen dari total populasi Indonesia.
Dari angka tersebut, hampir 100 juta peserta termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, perubahan tarif harus mempertimbangkan beban yang akan dihadapi kelompok ini.
Di sisi lain, kenaikan iuran dapat membantu menyeimbangkan anggaran BPJS Kesehatan dan mencegah potensi defisit yang lebih besar di masa mendatang. Namun, BPJS Kesehatan tetap mengedepankan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat, sehingga rencana kenaikan iuran akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar ekonomi, pemangku kepentingan kesehatan, dan organisasi masyarakat.
Peningkatan iuran juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses layanan kesehatan dan meningkatkan kualitas layanan di berbagai fasilitas kesehatan. Pemerintah berencana terus mengembangkan infrastruktur kesehatan di daerah terpencil serta memperbaiki kualitas layanan di puskesmas dan rumah sakit kelas menengah.
Keputusan terkait kenaikan iuran JKN akan menjadi bagian penting dari pengelolaan anggaran kesehatan nasional pada 2025. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program kesehatan nasional menyadari bahwa kebijakan ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, keputusan kenaikan iuran akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan akan mempertimbangkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah juga diharapkan dapat mengambil langkah proaktif untuk menjamin agar program JKN tetap berkelanjutan dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.