JAKARTA – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan direncanakan akan mulai berlaku paling lambat pada Juni 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberi indikasi bahwa iuran untuk BPJS kelas I dan II kemungkinan akan mengalami kenaikan saat KRIS diberlakukan, yang diperkirakan akan dimulai tahun depan.
Ghufron menjelaskan bahwa pembiayaan dalam sektor kesehatan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan sektor swasta. Sebagai contoh, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas II atau I yang menginginkan layanan VIP dapat menggunakan asuransi tambahan melalui skema Coordination of Benefit (CoB).
CoB adalah sistem yang digunakan untuk menentukan tanggung jawab pembayaran klaim kesehatan ketika seseorang memiliki lebih dari satu penyedia asuransi, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi swasta yang berfungsi sebagai penjamin tambahan.
Berapa Kenaikan Iuran BPJS?
Saat ini, pemerintah sedang melakukan standarisasi rumah sakit untuk pelayanan peserta JKN sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mencakup 12 standar yang harus dipatuhi oleh fasilitas kesehatan.
Dengan berlakunya standar-standar tersebut, Ghufron menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat mungkin terjadi.
“Bisa saja. Saya kira memang sudah saatnya iuran BPJS Kesehatan dinaikkan,” ujarnya.
Detail mengenai besaran iuran serta paket manfaat yang akan diberikan oleh BPJS Kesehatan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri adalah Rp150.000 per bulan untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Bagi peserta kelas III, terdapat subsidi sebesar Rp7.000 dari pemerintah, sehingga mereka hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Iuran BPJS Kelas III Ikut Naik?
Ghufron memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran untuk kelas III, yang mayoritas pesertanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Untuk kelas III tidak akan naik. Kelas III umumnya adalah peserta PBI, dan mereka tidak mampu membayar lebih. Jadi, tidak logis jika mereka ingin berpindah ke kelas VIP,” kata Ghufron.
Ghufron juga menyebutkan bahwa penyesuaian tarif KRIS saat ini masih menunggu hasil evaluasi. Setelah evaluasi selesai, baru akan ditentukan detail terkait manfaat layanan, tarif, dan iuran. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Perpres yang mengatur iuran dan paket manfaat KRIS tersebut akan diterbitkan tahun ini atau pada 2025.