Dunia Fintech

Izin Usaha Holywings Dicabut Pemprov DKI Jakarta, Ini Daftar 12 Gerainya

JAKARTA, duniafintech.com – Izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta secara resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun langkah ini diketahui dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra, terdapat sebanyak 12 gerai Holywings Group yang telah dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, dikutip dari IDX Channel, Selasa (28/6).

Izin Usaha Holywings

Kadis Parekraf, Andhika Permata, menambahkan, pihaknya sudah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Berdasarkan hasil peninjauan gabungan itu, ditemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” jelasnya.

Adapun Kadis DPPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyampaikan bahwa sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Menurut penelusuran, Ratu memandang bahwa Holywings Group pun ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta.

Dalam hal ini, pelaku usaha diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, sedangkan diketahui bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301. Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ulasnya.

Baca juga: Dapat Pengalaman Baru, Vidi Aldiano Konser dan Ngedance di Metaverse

Lebih jauh, rekomendasi dari dua OPD ini bakal menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sehingga seluruh izin usaha dari 12 gerai dari Holywings Group bisa dicabut dengan segera.

Inilah 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat 
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garrison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vendetta Gatsu

 

Baca juga: Taman Kripto Jakarta Sebagai Sarana Edukasi Terkendala Izin, Manparekraf Akan Kolaborasi 

Baca jugaCara Deposit di Indodax, Bisa Investasi Mulai dari Rp10 Ribu

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version