Site icon Dunia Fintech

Jadi atau Enggak BPJS Kesehatan Hapus Kelas? Simak Daftar Iurannya di Sini

cara mengaktifkan bpjs kesehatan yang terblokir

JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan ini isu adanya penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan marak terdengar. Meski sudah dibantah oleh pihak BPJS, tetapi dalam kenyataannya masih banyak yang meyakini bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan.

Melangsir dari Katadata.co.id, Kamis (6/1), rencana penghapusan kelas mandiri 1—3 layanan BPJS Kesehatan ini diketahui belum rampung kendati sekarang sudah beranjak ke tahun 2022. Karena itu, iuran yang berlaku pun masih mengikuti ketentuan sebelumnya.

“Terkait kelas standar, sementara masih dibahas antar-kementerian dan lembaga. Segera kami kabari jika sudah final,” ucap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien.

Adapun perubahan dari BPJS kelas mandiri 1—3 menjadi standar awalnya direncanakan mulai berlaku secara bertahap tahun ini atau paling lambat 1 Januari 2023. Akan tetapi, pembahasan aturan tersebut masih belum rampung sehingga ketentuannya masih mengikuti kebijakan lama.

“Untuk saat ini, ketentuan iuran BPJS (Kesehatan) masih sama, menggunakan Perpres 64 Tahun 2020,” jelasnya.

Mengacu pada Perpres 64 tahun 2020, kelas mandiri diketahui berlaku tiga kelas dengan iuran yang berbeda. Untuk iuran kelas I sebesar Rp35 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp150 ribu.

Melalui wacana penghapusan kelas mandiri 1—3, BPJS Kesehatan pun nantinya hanya akan menyediakan kelas standar. Ke depannya, layanan di rumah sakit hanya terbagi atas dua jenis, yaitu kelas rawat inap (KRI) standar untuk penerima bantuan iuran (PBI) dan kelas standar Non-PBI.

Sebagai informasi, kelas standar PBI adalah mereka yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, sementara kelas standar non-PBI adalah peleburan dari kelas mandiri 1—3. Nantinya, perubahan ini akan berpengaruh terhadap ketentuan iuran JKN.

Pasalnya, kelas mandiri yang sebelumnya dibagi ke dalam tiga tingkatan tarif iuran, kemudian bakal diseragamkan. Sebelumnya, Muttaqien juga menyebut bahwa ketentuan iuran ini masih terus dikaji.

“Internal pemerintah masih terus melakukan simulasi yang bertujuan keberlangsungan program dan tetap memperhatikan aspek kemampuan peserta dalam membayar,” sebutnya, belum lama ini.

Selanjutnya, penentuan iuran bakal digelar dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku. Selain memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, penentuan tarif ini juga akan mempertimbangkan inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

Perhatikan nasib peserta kelas 3

Sebelumnya, Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, juga sudah memperingatkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan nasib peserta mandiri kelas 3 apabila berganti menjadi kelas standar. Pasalnya, peleburan menjadi satu kelas kemungkinan menetapkan besaran iuran di rentang Rp50 ribu—Rp 75 ribu, yang artinya bernilai lebih besar ketimbang tarif kelas 3 saat ini meski masih di bawah kelas 1 dan 2.

“Bagaimana memitigasi kelas mandiri kelas 3, iuran Rp35 ribu saja sudah banyak yang menunggak? Bagaimana kalau dinaikkan menjadi Rp50 ribu?” bebernya, beberapa waktu lalu.

Karena itu, dirinya mengusulkan agar peserta kelas 3 yang benar-benar kurang mampu agar dapat diikutsertakan ke dalam kelas standar PBI atau yang dibayar oleh pemerintah. Kemungkinan, iuran di kelas PBI juga tidak akan berubah atau tetap Rp35 ribu. Dengan demikian, peserta mandiri kelas 3 yang dipindahkan ke kelas standar PBI bakal tetap membayar mandiri dengan tarif yang tidak berubah dari saat ini.

Di samping itu, penyederhanaan kelas ke depannya juga berpengaruh terhadap kriteria fasilitas kesehatan di rumah sakit. Adapun perbedaan utama dari kelas standar PBI dan non-PBI adalah luas ruangan dan jumlah kasur dalam satu ruangan.

Untuk peserta non-PBI atau mandiri akan terdiri dari maksimal 4 tempat tidur dengan ruangan seluas 10 meter, sementara luas ruang kelas PBI lebih kecil dan ada 6 tempat tidur.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version