Dunia Fintech

Jadi Sektor Investasi, Begini Penerapan Prinsip P2P Lending Syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Penerapan prinsip P2P Lending Syariah sekarang diperhitungkan untuk banyak sektor investasi. Bentuk pengalaman dalam mengajukan pinjaman dana mampu memperlihatkan bagaimana potensi sistem Peer to Peer berbasis Syariah.

Penggunaan dana dari proses P2P Lending Syariah cukup luas fungsinya. Sehingga sejak awal terlihat potensi utama dalam pengembangan sektor bisnis dan lainnya. Dapat diperhitungkan bahwa sistem perkembangan keuangan Syariah banyak diminati karena menerapkan prinsip tertentu.

Prinsip P2P Lending Syariah

Prinsip P2P Lending Syariah

Adanya prinsip P2P Lending Syariah saat ini bisa diperhitungkan dengan beberapa opsi. Maka dari itu pengembangan zaman memberi potensi penting di setiap pengajuannya. Karena itu Anda perlu mencermati seperti apa penerapan dari prinsip Peer to Peer Lending Syariah.

1. Tidak Menerapkan Besaran Bunga

Pada faktanya cukup efektif dalam mengembangkan potensi instrumen dari beban bunga yang tidak dipakai di sistem Syariah. Pada dasarnya Peer to Peer Lending menerapkan banyak hal baru. Sehingga cocok untk banyak metode penambahan dana untuk bisnis.

2. Menggunakan Akad Sebagai Persyaratan Utama

Bisa dikembangkan sebagai satu modal tepat yang sekarang dibutuhkan dalam pendanaan bisnis ataupun investasi. Pada dasarnya sistem penggunaan akad ini dikatakan memberi peluang cukup besar sebagai media investasi. Hingga akhirnya membuka potensi tepat untuk diandalkan di sebuah instrumen investasi.

3. Bisa Dipakai Untuk Media Pendaaan di Segala Sektor

Tidak hanya penggunaan nilai akad sebagai persyaratan, tetapi ada prinsip dari Peer to Peer Lending yang mana bisa diperhitungkan sebagai media pendanaan. Banyak sektor memperlihatkan bagaimana potensi baru yang kemudian dikembangkan sebagai solusi terbaik dan menguntungkan di segala kebutuhan pendanaan.

4. Dapat Memberi Potensi Investasi Jangka Panjang

Prinsip investasi aman berbasis Syariah menjadi acuan utama yang sekarang diperhitungkan banyak investor. Karena itu sejak awal terlihat seperti apa peluang tepat dalam mengembangkan potensi investasi jangka panjang.

Baca juga: Beda P2P Lending Syariah dan Konvensional, Pahami ya!

Rekomendasi P2P Lending Syariah yang Terdaftar OJK

Di samping itu, di Indonesia sendiri, P2P lending syariah sudah banyak dirilis oleh perusahaan-perusahaan halal. Dimana mereka menawarkan produk pendanaan dan pembiayaan menggunakan akad muamalah. Ada beberapa fintech P2P lending syariah resmi terdaftar OJK yang dapat anda pilih pada pembahasan berikut ini. Disimak ya.

1. P2P Lending Syariah Ammana

Ammana merupakan P2P lending syariah dibawah PT Ammana Fintek Syariah. Ammana telah terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019. Tak hanya itu, Ammana sudah terdaftar menjadi anggota AFPI dan sudah berizin dari kominfo dan MUI. Produk yang ditawarkan adalah pendanaan hingga pembiayaan haji.

2. P2P Lending Syariah Alami

Alami adalah P2P lending syariah yang sudah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 2,27 Triliun rupiah. Alami sendiri diambil dari hurum alif lam mim, telah terdaftar sebagai fintech resmi di OJK. Produk yang ditawarkan tak hanya pembiayaan saja, tetapi pendanaan sebagai produk investasi halal.

3. P2P Lending Syariah Investree

Investree menjadi salah satu P2P lending syariah yang sudah resmi terdaftar OJK. Investree menawarkan produk pendanaan syariah dengan imbal hasil hingga 20%. Selain pendanaan, adapula produk pembiayaan yang mudah anda telusuri melalui marketplace investree.

4. P2P Lending Syariah Finteksyariah

Rekomendasi lainnya terkait P2P lending syariah ada dari Finteksyariah. Finteksyariah adalah P2P lending syariah yang dibawah perusahaan PT Berkah Finteck Syariah. Finteksyariah pada tahun 2022 saat ini telah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 672,22 miliar rupiah. Hal ini tentu mendongkrak kredibilitas Finteksyariah, sebagai P2P lending syariah terpercaya.

Baca jugaMasih Bingung? Begini Cara Kerja Fintech P2P Lending Syariah

Dasar utama pengembangan investasi di sektor Peer to Peer Lending menjadi sebuah potensi baru dalam pemilihan standar investasi. Maka dari itu sudah terlihat bagaimana cara-cara baru dalam mendapatkan hal penting untuk banyak tujuan investasi.

Baca jugaKenali P2P Lending Syariah, Emang Halal ya?

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version